Polisi Berhasil Ringkus Pria Tikam Istri Pakai Sangkur

Pria Tikam Istri Pakai Sangkur Diringkus Polisi yang sudah buron dari Desember 2022 lalu

MafiNews.com, Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya berhasil meringkus SZ alias Siprianus pada Minggu (14/5), pria umur 41 tahun itu diburu polisi sejak Desember 2022 lalu.


Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bayus Harry Priyambodo melalui Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan bahwa SZ alias Siprianus merupakan pelaku penganiayaan.

Dimana dalam perkara ini, istri nya sendiri yang menjadi korban, mendapat luka sayat yang begitu parah disekujur tubuhnya hingga membuatnya sekarat.

"Saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatan penganiayaan dan penusukan terhadap istri nya," jelas Iptu Dodi, Senin (15/5).

Penganiayaan itu terjadi pada 23 Desember 2023 lalu, dikala itu pelaku datang ke tempat istrinya bekerja yakni di bedeng batu bata Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya.

"Pelaku mengajak anaknya untuk pulang ke rumah, tapi anaknya tidak mau," ungkap Iptu Dodi.

Diduga kesal akan hal itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau sangkur dan mengejar anaknya yang lari kearah korban. Seketika, korban menghalangi pelaku yang mengejar anaknya itu.

"Ketika itu juga, pelaku menusuk korban dibagian dada kiri, kening, tangan dan kaki," ulas mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya itu.

Dari hasil interogasi, penusukan yang dilakukan pelaku hanya sebatas kesal terhadap anaknya yang tidak mau diajak pulang kala itu.

"Pelaku melakukan penusukkan atau penikaman tersebut dikarenakan kesal karena anak elaku tidak mau diajak pulang ke rumah," pungkasnya.(***)

TERKAIT