Dulsani Angkat Bicara Soal Polemik Gapoktan Tuasai Jaya, Sebut Sengketa 1800 Hektare Harus Diselesaikan Berdasarkan Fakta Persidangan
BUNGARAYA SIAK, MafiNews.com - Polemik berkepanjangan yang membelit Gabungan Kelompok Tani Perkebunan (Gapoktan) Tuasai Jaya kembali memasuki babak baru. Di tengah berkembangnya berbagai informasi terkait sengketa lahan perkebunan sawit seluas sekitar 1.800 hektare di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Kuasa Hukum Slamet Ladiono dan Miskam, Dulsani, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara pada Sabtu (20/7/2026).
Dalam keterangannya, Dulsani menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa hukum yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Siak, sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan dan tidak menggiring opini di luar fakta-fakta hukum yang sedang diuji di persidangan.
"Perkara ini harus diselesaikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, keterangan para saksi, serta pertimbangan majelis hakim, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini yang berkembang di masyarakat, "tegas Dulsani.
Ia menjelaskan, pihaknya mewakili Slamet Ladiono dan Miskam sebagai Penggugat I dan Penggugat II dalam Perkara Nomor 61/Pdt.G/2024/PN Sak. Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat terdiri dari Hok Kian sebagai Tergugat I, Mawapi Tanzil sebagai Tergugat II, Kepin sebagai Tergugat III, dan Imam Muyasir sebagai Tergugat IV. Selain itu, turut digugat pula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Siak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Kepala Kampung Temusai, Camat Bungaraya, Bupati Siak, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Gubernur Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai turut tergugat.
Menurut Dulsani, seluruh dalil gugatan telah disampaikan sesuai mekanisme hukum acara perdata, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban para tergugat, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan setempat (PS), hingga penyampaian kesimpulan di hadapan majelis hakim.
Ia mengatakan pokok perkara menyangkut sengketa penguasaan lahan sekitar 1.800 hektare yang menurut pihak penggugat merupakan hak anggota kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tuasai. Gugatan tersebut juga menguraikan kronologi hubungan para pihak sejak awal pengelolaan lahan, proses kerja sama, hingga munculnya perselisihan yang kemudian berujung pada gugatan perdata.
Dulsani menambahkan bahwa dalam gugatan, pihak penggugat mendasarkan argumentasinya pada sejumlah putusan perkara Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari dasar hukum yang diajukan di persidangan. Selain itu, gugatan juga memuat dalil mengenai dugaan wanprestasi, penguasaan lahan, serta tuntutan agar hak-hak yang menurut penggugat menjadi bagian kelompok tani memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Lebih lanjut, Dulsani mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun persepsi yang dapat memengaruhi jalannya persidangan.
"Semua pihak mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Kami menghormati hak para tergugat untuk menyampaikan jawaban dan pembelaannya. Namun kami juga berharap masyarakat menunggu hasil persidangan dan putusan majelis hakim, karena di situlah seluruh fakta hukum akan dinilai secara objektif, "ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2024/PN Sak masih menjadi bagian dari proses hukum. Seluruh tergugat maupun turut tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, alat bukti, serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (By)



Tulis Komentar