Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Sosialisasi Layanan Keimigrasian Aplikasi M-Paspor

Teks foto: Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim saat Sosialisasi Layanan Keimigrasian Aplikasi M-Paspor Di Kota Lubuklingga

MafiNews.com, Muara Enim - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Burhanuddin Pulungan didampingi Kepala Seksi TIKIM, TB Nur Muhammad beserta jajaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Keimigrasian Aplikasi M-Paspor di Hotel Dafam, Kota Lubuklinggau. Kamis (11/05/2023).

Dalam Sambutannya Burhanuddin mengingatkan kepada para peserta undangan sosialisasi, “Pendaftaran permohonan Aplikasi M-Paspor yang dilakukan secara online untuk verifikasi faktual (data dan berkas) tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara sehingga pemohon jangan lupa membawa berkas aslinya.”

"Aplikasi M-Paspor merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung Revolusi Industri 4.0, yang merupakan bentuk komitmen dan kesepahaman tentang pentingnya Layanan Keimigrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenkumham No.8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," tutur TB Nur Muhammad dalam laporannya.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kasubsi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Yuli Prihantono dan Kasubsi Dokumen Perjalanan Budi Hartati yang menjelaskan terkait tatacara penggunaan fitur-fitur sistem Keimigrasian yang baru.

Peserta undangan sosialisasi berasal dari perwakilan travel umroh di wilayah kerja Kanim Muara Enim, terutama di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya. (Agus v)

TERKAIT