KPP Pratama Bengkalis Beri Penghargaan Pada 3 Satker Terbaik di Kabupaten Bengkalis

MafiNews.com, BENGKALIs - Sebanyak 3 Satuan Kerja (Satker) di Kabupaten Bengkalis mendapatkan penghargaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis.


Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi Satker terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak 2022.

Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono menghadirkan Kepala Seksi Pengawasan IV, Indradi, dan Kepala KP2KP Duri, Frans Jhon Sukses Tarigan memberikan penghargaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, dan RSUD Kabupaten Bengkalis.

Kepala KP2KP Duri, Frans Jhon Sukses Tarigan menjelaskan, apresiasi dan penghargaan kepada Satker tersebut dengan 2 kategori, yakni wajib pajak dengan jumlah menghiasi SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 tepat waktu dan kontribusi terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Bengkalis tahun pajak 2022.

Berikut penerima penerima dan kategori penghargaan yang diberikan,
penghargaan pertama kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis diterima Kabid Kesehatan Masyarakat, Yessica Vebrina. Atas partisipasi dan kontribusinya terhadap jumlah pemenuhan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 tepat waktu.


Penghargaan selanjutnya kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, diterima Sekretaris Disdik, Muthu Saily, atas partisipasi dan kontribusinya terhadap jumlah yang memicu SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 tepat waktu.

Kemudian penghargaan kepada RSUD Bengkalis diterima Direktur RSUD dr. Azahari Effendy atas Partisipasi dan Kontribusinya terhadap Jumlah Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 Tepat Waktu.


Jhon dan Indradi mengharapkan agar award yang telah diberikan dapat memberikan semangat dan menjadi teladan kepada Satker lainnya untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakannya untuk membangun Indonesia Maju.

Selain memberikan penghargaan, KPP Pratama Bengkalis juga memberikan evaluasi dan mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku baik dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan SPT. (Kmf/Mn)

TERKAIT