DPR Bahas Revisi UU Desa, Jokowi: Pertimbangan dari Pemerintah Nanti

MafiNews.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons perihal Revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR hari ini. Apa katanya?

"Ada saatnya nanti akan kita berikan (tanggapan)," kata Jokowi di Tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).

Jokowi mengatakan saat ini Revisi UU tersebut masih dalam pembahasan. Menurutnya, tidak elok jika menyampaikan pandangan mengenai revisi tersebut saat ini.

"Kemudian, untuk desa, pertimbangan karena masih dibahas di DPR untuk UU Desa. Jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nantilah. Ada saatnya nanti akan kita berikan," ujar Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sepakat membawa revisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) ini ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada Senin (3/7) lalu. Rencananya, pengesahan tersebut akan dilakukan siang ini di rapat paripurna.

Adapun isi Revisi RUU Desa salah satunya tentang perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Baleg juga menyepakati kenaikan Dana Desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
(Sumber Detik/Mn)

TERKAIT