Peredaran Rokok Ilegal Masih Ditemukan di Pekanbaru, Kinerja Pengawasan Bea Cukai Jadi Sorotan

PEKANBARU MafiNews.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada 23–24 Juni 2026 di sejumlah grosir rokok di wilayah Kota Pekanbaru, masih ditemukan rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai beredar dan diperjualbelikan secara bebas.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media mendatangi Kantor Bea Cukai Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Bawah. Kedatangan awak media diterima oleh pihak Humas Bea Cukai.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Humas Bea Cukai Pekanbaru menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan.

"Masih kita pantau, dan kita akan melakukan tindakan di lapangan," ujar Humas Bea Cukai saat memberikan keterangan kepada awak media.

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, diatur sejumlah sanksi bagi pelaku, di antaranya:

Pasal 54, mengatur sanksi bagi pihak yang membuat, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55, mengatur larangan mengedarkan barang kena cukai menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya dengan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan.
Pasal 56, mengatur sanksi terhadap peredaran barang kena cukai yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat karena produk ilegal dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan risiko kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan sebagaimana mestinya, serta dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana lain seperti penyelundupan dan distribusi barang ilegal.

Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal agar penerimaan negara tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Masyarakat juga berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan di wilayah Kota Pekanbaru apabila peredaran rokok ilegal masih terus ditemukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal secara menyeluruh.

Bea Cukai memiliki peran strategis dalam mengamankan penerimaan negara, mengawasi barang kena cukai, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten menjadi harapan masyarakat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan. (TIM)

TERKAIT