DPP LSM PEPARA RI Soroti Dugaan Aktivitas Kuari Tanpa Izin di Desa Teluk Petai, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

KUANTAN SINGINGI (MAFINEWS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA RI) menyoroti aktivitas usaha kuari yang diduga milik seorang pengusaha berinisial *H. JRMN* di Desa Teluk Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan hasil pemantauan dan temuan tim LSM di lapangan, aktivitas kuari tersebut diduga telah beroperasi sekitar satu tahun. Hingga kini, menurut temuan tersebut, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dari instansi terkait apabila benar ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun tata ruang.

Selain itu, berdasarkan hasil observasi di lapangan serta keterangan sejumlah warga sekitar, aktivitas kuari tersebut diduga telah mendekati atau memasuki kawasan yang diklaim sebagai hutan lindung. Dugaan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang, termasuk pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan aparat penegak hukum.

PEPARA RI menyatakan bahwa informasi dari masyarakat tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan oleh pihak yang berwenang agar status kawasan dan legalitas kegiatan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LSM juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait karena lokasi aktivitas kuari disebut berada tidak jauh dari jalur yang biasa dilalui petugas kehutanan. Menurut PEPARA RI, apabila benar terdapat pelanggaran, maka pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

PEPARA RI mendesak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian lokasi kegiatan dengan kawasan hutan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, PEPARA RI meminta agar pemerintah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai dasar hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*, serta wajib mematuhi ketentuan perlindungan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan* beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila kegiatan berada di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, pihak H. JRMN maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini. (TIM)

TERKAIT