Kinerja Bea Cukai Pekanbaru Dipertanyakan, Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak

PEKANBARU, (MAFINEWS) – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok ilegal di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh instansi terkait, khususnya Bea Cukai, terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah.

Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada iklim usaha yang sehat serta berpotensi membahayakan masyarakat sebagai konsumen.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, terdapat sanksi tegas bagi pelaku yang memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

Pada Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 55 mengatur sanksi terhadap penggunaan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukannya, dengan ancaman denda hingga lima kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan **Pasal 56** mengatur sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran lain terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

Rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pemenuhan kewajiban kepada negara. Oleh karena itu, bukan hanya produsen, tetapi juga pihak yang mengedarkan dan memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal yang terus berlangsung dinilai membawa sejumlah dampak serius, di antaranya:

Berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan perpajakan dan cukai.
Menurunnya potensi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.
Meningkatnya akses masyarakat terhadap rokok murah yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Potensi munculnya tindak pidana lain yang berkaitan dengan jaringan distribusi barang ilegal.

Selain itu, rokok ilegal umumnya tidak melalui proses pengawasan yang ketat sehingga kualitas produk, kandungan zat berbahaya, maupun standar produksinya tidak dapat dipastikan.

Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat

Sejumlah warga menilai peredaran rokok ilegal yang masih bebas ditemukan di lapangan menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.

Masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat memperkuat langkah pengawasan, melakukan penindakan yang konsisten terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, serta mengevaluasi efektivitas upaya pemberantasan yang selama ini dilakukan.

Bea Cukai memiliki peran strategis dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi pasar dari peredaran barang ilegal. Oleh sebab itu, pengawasan yang optimal dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan. (Tim)

TERKAIT