Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Kuari di Desa Petai Jadi Sorotan Publik

Kuantan Singingi, MAFINEWS – Aktivitas usaha kuari atau pertambangan batuan yang diduga milik seorang oknum berinisial JRM di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan terhadap aktivitas kuari tersebut muncul setelah adanya informasi dari masyarakat yang mempertanyakan legalitas usaha pertambangan batuan yang hingga kini masih beroperasi. Sejumlah warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai pemilik usaha kuari tersebut, yakni JRM.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, JRM membenarkan bahwa lokasi kuari yang dipersoalkan tersebut merupakan miliknya. Namun ketika ditanyakan mengenai status perizinan usaha yang dijalankan, JRM menyampaikan bahwa menurutnya aktivitas tersebut tidak memiliki permasalahan.

 "Tidak ada yang salah dengan kegiatan kuari itu. Soal izin tidak perlu," ujar JRM kepada awak media.

Selain memberikan tanggapan terkait aktivitas kuari tersebut, dalam percakapan yang berlangsung JRM juga sempat meminta nomor rekening wartawan. Menanggapi permintaan itu, wartawan kemudian menanyakan maksud dan tujuan permintaan nomor rekening tersebut.

Namun pembicaraan berlanjut dengan pernyataan JRM yang mengajak agar persoalan tersebut tidak lagi diberitakan dan diselesaikan secara pertemanan.

"Kita berteman saja, tak usah dinaikkan lagi beritanya," kata JRM dalam percakapan tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hasil konfirmasi yang diterima redaksi saat meminta klarifikasi terkait legalitas aktivitas usaha kuari yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan yang sah sebelum melakukan kegiatan produksi maupun penjualan hasil tambang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Perizinan Berusaha yang diterbitkan sesuai kewenangan pemerintah. Sementara itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Munculnya dugaan aktivitas kuari tanpa izin ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah. Selain menyangkut aspek legalitas, masyarakat juga berharap adanya perhatian terhadap dampak lingkungan, keselamatan kerja, serta potensi kerugian negara yang dapat timbul apabila kegiatan usaha tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Masyarakat meminta instansi berwenang, baik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap status perizinan usaha kuari tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum serta menjaga tata kelola pertambangan yang baik dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas ESDM Provinsi Riau, dan instansi terkait lainnya mengenai status legalitas aktivitas kuari yang dimaksud.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada JRM maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau dokumen resmi yang dapat menjelaskan status perizinan usaha tersebut.

(SVN/MMC)

TERKAIT