DPP-SPKN Akan Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Kasus Pencurian Dalam Keluarga

MafiNews.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) akan tetap menggelar aksi unjuk rasa di Polda Riau,Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan berlanjut ke Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dalam hari yang bersamaan dengan melibatkan ratusan massa yang  akan berlangsung pada, Rabu (10/5/2023). 

Hari ini surat pemberitahuan telah kami sampaikan ke Polda Riau, dan telah diterima oleh bagian pelayanan Diktorat Intelkam Polda Riau terang Sekjen DPP SPKN, Romi Frans kepada media, Senin (08/05/2023).

Dikatakan Romi Frans, selaku sekjen DPP SPKN sebagai penerima kuasa dari venantius Mangiring Gultom mitra kerja APH dan Pemerintah dalam melakukan kontrol sosial sangat terpanggil dengan kasus hukum yang dialami Venantius Mangiring Gultom M oleh Polsek Pinggir dalam kasus pencurian dalam keluarga.

Kasus yang menimpa Venantius Mangiring M Gultom berawal masalah harta peninggalan orang tua yang berujung terjadinya permasalahan dalam keluarga dan Venantius Mangiring Gultom dilaporkan ke Polsek Pinggir oleh keluarga nya sendiri atas harta peninggalan orang tuanya berupa  kebun sawit di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha.

Menurut Romi Frans, bahwa perkara yang ditangani Polsek Pinggir tersebut  telah sampai ke Polda Riau atas permohonan Venantius Mangiring Gultom melalui kuasa hukumnya, Law Firm Jetro Sibarani, SH.,MH dan Partner dan telah gelar perkara dengan hasilnya,  Polda Riau menyarankan pihak Polsek Pinggir untuk menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan  SP3 dengan beberapa alasan.

Namun Kapolsek Pinggir seolah mengabaikan saran pimpinannya dan melanjutkan perkara tersebut.

 "Ini ada apa, sepertinya Kapolsek Pinggir tidak mengindahkan arahan Polda Riau" tegas Romi Frans.

Maka atas peristiwa hukum yang dialami Venantius Mangiring Gultom ini, kami akan menggelar unjukrasa damai dengan melibatkan massa sekitar 150 orang dengan tuntutan :

1. Kepastian hukum terhadap Venantius Mangring Gultom  yang ditangani Polsek Pinggir Bengkalis.

2. Tindak lanjut dari hasil Gelar Perkara di Polda Riau dengan anjuran penghentian  penyidikan ( SP 3 Lidik) tanggal 6 Maret 2023 dan hasil gelar Supervise.

3. Agar ditinjau kembali laporan nomor : LP/27/I/SKPT/RIAU, tanggal 20 Januari 2021 atas nama pelapor Mangiring M Gultom yang telah dihentikan dengan perkara yang sama dan objek yang berbeda, urai Romi Frans.

Kami mendesak Bapak Kapolda Riau agar memerintahkan Kapolsek Pinggir  menghentikan kasus yang menimpa Venantius Mangiring Gultom. Adapun alasan hukum kami yang meminta kasus ini di SP3 adalah sebagai berikut:

1. Pelapor tidak memiliki legal standing karena masi cucu didalam  keluarga tersebut.

2. Kadaluarsanya  perkara karena delik pengaduan.

3. Hak kepemilikan pelapor atas tanah yang di kuasai masih milik orang tua para ahli waris.

4. Belum ada penetapan ahli waris, pungkas Romi Frans.(*)

TERKAIT