Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Riau Menggelar Rapat Paripurna

MafiNews.com,  Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna terkait pemaparan usulan perubahan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD. DPRD Provinsi Riau. Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Senin (12/06/2023).


Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 terkait perubahan Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang sistem presidensial ditetapkan pada 5 September 2022. Diundangkan pula pada tanggal 30 Desember 2022 sesuai dengan Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 76.

“Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait dengan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, tentunya Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2002 perlu disesuaikan lagi,” kata Agung Nugroho.

Sehubungan dengan itu, pada rapat paripurna sebelumnya DPRD Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi rencana perubahan Perda, Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peraturan DPRD Provinsi Riau dapat diteruskan.

“Jadi rapat paripurna hari ini adalah melanjutkan rekomendasi yang telah diberikan Pemprov Riau terkait rencana perubahan Perda dan perubahan DPRD Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapemperda Provinsi Riau atau juru bicara yang ditunjuk, Sunaryo menyampaikan materi rencana peraturan DPRD yang menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah badan perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan. unsur pemerintah daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, fungsi penganggaran dan pengawasan dilaksanakan dalam rangka keterwakilan rakyat di daerah.

Oleh karena itu DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam menciptakan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban , tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan undang-undang undangan itu terjadi,” kata Sunaryo.

Disebutkannya, berdasarkan ketentuan pasal 132 ayat 1, pasal 145, pasal 186 ayat 1 dan pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 terkait pedoman penataan ketertiban DPRD provinsi, kabupaten, dan kota menjadi pedoman bagi DPR dalam menyusun peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang intinya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. serta memaksimalkan peran DPRD dalam membangun check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

Perubahan kedua terhadap Perda DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau mengacu pada rapat internal badan pembentuk peraturan daerah dengan pimpinan DPRD Provinsi Riau yang membahas hasil musyawarah pimpinan DPRD Provinsi Riau dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai perubahan kedua atas Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau Tanggal 30 Mei 2023 dengan rincian sebagai berikut:

A. Rencana peraturan daerah perlu disosialisasikan atau disosialisasikan kepada masyarakat, untuk mendapatkan masukan demi kesempurnaan peraturan yang akan dibuat. Demikian pula Perda yang telah dikukuhkan perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami substansi Perda tersebut.

B. Mengenai mekanisme pembahasan rencana kebijakan umum APBD dan prioritas pagu anggaran sementara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

C. Perlunya penyesuaian nomenklatur terkait kendaraan dinas dinas sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD.

D. Perlu penambahan materi muatan terkait program lain sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, pengumuman waktu reses pada rapat paripurna forum rapat badan permusyawaratan, kehadiran rapat paripurna dibuktikan dengan tanda tangan hadir dan pemberlakuan pakaian dinas oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau.

Dia berharap, penyelesaian pansus yang dibentuk akan ditetapkan oleh paripurna.

“Harapan kami dalam pembahasan bersama di tingkat pansus dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sebab, tata tertib ini sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” harapnya.

Oleh karena itu, Sunarto meminta kerja sama yang baik untuk mendorong penyelesaian rancangan Perda DPRD tentang perubahan kedua Perda DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.

Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau juga dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait perubahan tata tertib DPRD yang dipimpin oleh Farisman Ihwan sebagai ketua dan Mahmud Solihin sebagai wakil ketua. (Sumber Center/Mn)

TERKAIT