Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron

MafiNews. com, Rokan Hulu — Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, jajaran Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara. Seorang pelaku berinisial AT (23) berhasil diamankan, sementara rekannya berinisial B masih dalam pengejaran.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, DD (37), seorang petani asal Desa Mahato, awalnya mengantarkan pelaku AT — yang merupakan temannya — berkeliling di sekitar Kecamatan Tambusai Utara menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max milik rekannya.
Sesampainya di Desa Pagar Mayang, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput seseorang. Namun setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali. Hingga tiga hari kemudian, korban tetap tidak menemukan pelaku maupun sepeda motornya, sehingga ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambusai Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Trk., S.I.K., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi saksi dan hasil penelusuran lapangan, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku.
Pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap AT di wilayah Pagar Mayang. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut bersama rekannya B di daerah Manggala Jonson, Kabupaten Rokan Hilir. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu.
“Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara rekannya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Tony Prawira.
Ia menegaskan, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Polsek Tambusai Utara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polsek Tambusai Utara dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga di Kabupaten Rokan Hulu.
(Humas Polres Rohul/hy)
Tulis Komentar