Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap EdarPolsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar

MafiNews.com, Rokan Hulu — Satuan Reskrim Polsek Ujung Batu, jajaran Polres Rokan Hulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang perempuan berinisial AS (31) diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, sementara suaminya BS (33) kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Yusuf Purba, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sekitar SMPN 5 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mencoba menangkap seorang pria bernama BS yang diduga sebagai pengedar. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” terang IPTU Sudarto.

Tak ingin kehilangan jejak, tim segera bergerak menuju kediaman BS. Di lokasi, polisi hanya menemukan istrinya, AS, di rumah. Setelah menunjukkan surat tugas dan melakukan pendekatan persuasif, petugas diizinkan melakukan penggeledahan di hadapan Ketua RT dan pihak keluarga.

“Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolsek.

Dari rumah tersebut, polisi menyita empat paket sedang dan tiga paket kecil sabu, 11 paket serbuk diduga ekstasi, dua butir pil ekstasi, satu alat hisap (bong), satu timbangan digital, serta beberapa plastik klip kosong. Total sabu yang diamankan seberat 9,44 gram (bruto) dan ekstasi 3,03 gram (bruto).

Saat diinterogasi, AS mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik suaminya, BS. Hasil tes urine terhadap AS juga menunjukkan positif (+) mengandung narkoba.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih memburu BS dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu guna pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas IPTU Sudarto.

Polsek Ujung Batu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.

(Humas Polres Rohul/hy)

TERKAIT