Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Hasil Penindakan 12 Kasus

Mafinews.com, Batam Kepri -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan 12 kasus selama bulan April hingga bulan Mei 2025, Rabu (28/5/2025).

Adapun total narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.586,58 gram (4,58 Kg), terdiri dari Sabu seberat 3.494,15 gram (disisihkan 106,94 gram dari total hasil sitaan 3.601,09 gram). Heroin yang dimusnahkan seberat 901,43 gram (disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 911,43 gram). Serta Ganja yang seberat 191 gram, (disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 201 gram).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin AMd, menjelaskan bahwa Pemusnahan ini digelar di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari (12) Du belas laporan polisi dengan total (13) Tiga belas orang tersangka laki-laki, antara lain berinisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ dan TN.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa keasliannya oleh Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat uji khusus. Sambung Kompol Muhamad Komarudin.

"Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan para undangan dengan metode Sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke septic tank dan Ganja dibakar habis menggunakan tong pembakaran". Tuturnya.

Terakhir, Kompol Muhamad Komarudin memaparkan, Dari penindakan itu, estimasi telah menyelamatkan 23.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba (dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang pengguna).  (Fitria)

TERKAIT