Dalam Rangka Peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Idulfitri Tahun 2025, Napi Rutan Karimun Dapat Remisi

Mafinews.com, Karimun Kepri -- Dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Idulfitri Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Tanjung Balai Karimun turut serta dalam kegiatan pemberian Remisi Khusus bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan. Sabtu (29/3/2025)
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun, Candra Putra Irawansyah dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irwan, S.E beserta Staf dan perwakilan 11 orang warga binaan Rutan Karimun.
Acara ini dilaksanakan secara simbolis secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, sejalan dengan kebijakan Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan yang diterapkan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana." Ucap Karutan.
Ia memaparkan, Besaran remisi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
"Meskipun tidak semua warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi, pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berperilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat." Ucapnya.
Masih kata Karutan Karimun, Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun dalam mendukung program pembinaan yang humanis dan berkeadilan.
Dengan adanya remisi khusus pada hari-hari besar keagamaan seperti Nyepi dan Idulfitri, diharapkan warga binaan dapat merasakan suasana perayaan yang lebih bermakna, meskipun masih dalam masa pembinaan. Harapnya.
"Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh warga binaan." Tutupnya. R/Fitria )
Tulis Komentar