Dishub Kominfo Inhu Komitmen Kawal Keterbukaan Informasi Publik

MafiNews.com, Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto SE, terus berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Sebagai bentuk komitmen, Bupati Indragiri Hulu telah mengeluarkan Instruksi Bupati No. 2 Tahun 2013 tanggal 16 September 2013, tentang Manajemen Layanan Informasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut Kadishub Kominfo Inhu, Drs Erpandi, Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID pembantu di Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera berkoordinasi tentang tugas dan fungsi PPID, dan segera menyelenggarakan Manajemen Layanan Informasi Publik di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dikatakannya, pejabat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di badan publik. untuk Kabupaten Indragiri Hulu PPID Utama adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dengan PPID pembantu Kabag Humas, Kabag Hukum, Kabag Umum Sekwan, para Sekretaris SKPD, Kepala Kantor Satpol PP dan Kepala Tata Usaha RSUD Indra Sari Rengat.

''Pengaktifan PPID ini juga merupakan bagian dari program pilot project Open Government Indonesia (OGI) yang difasilitasi oleh unit kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengedalian Pembangunan (UKP-PPP). dimana Kabupaten Indragiri Hulu merupakan percontohan untuk tingkat kabupaten se-Indonesia,'' jelasnya.

Diungkapkan Erpandi, untuk mendukung operasional manajemen layanan informasi publik, pada Bulan Januari 2014 ini telah aktif beroperasi Pusat Layanan Informasi Masyarakat yang berada di Dinas Komunikasi Informasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu.

Ditambahkannya, Masyarakat nantinya bisa datang langsung ke pusat pelayanan informasi ini dan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan standar operasional yang telah diatur. Saat ini persiapan-persiapan sedang dijalankan diantaranya penyiapan sarana dan prasarana pelayanan serta penyiapan tenaga pelayanan.

Dijelaskannya juga Seiring dengan hal tersebut diatas, Bupati Indragiri Hulu juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 391 Tahun 2013 tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Indragiri Hulu. Daftar ini merupakan informasi dan data yang dapat diperoleh masyarakat baik secara online ataupun dengan datang langsung ke pusat pelayanan informasi masyarakat.

''Untuk mendapatkan informasi secara online masyarakat dapat mengakses website kabupaten inhu di inhukab.go.id atau langsung ke website PPID kab. Inhu yaitu ppid.inhukab.go.id serta website SKPD terkait,'' papar Erpandi.(Kmf/Mn)

TERKAIT