Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026 Secara Hybrid

MafiNews.com, Rokan Hulu, – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H., M.H., yang mewakili Bupati.
Forum ini dihadiri oleh Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, Nono Patria Pratama, H. Porkot Lubis beserta anggota dewan lainnya, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta perwakilan sektor strategis lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.
"Forum ini menjadi wadah bagi kita semua untuk berdiskusi dan menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan kebutuhan nyata masyarakat. RKPD 2026 ini merupakan rencana tahunan terakhir dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026, sehingga harus disusun secara matang agar mencerminkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing," ujar Syafaruddin Poti.
Ia juga menegaskan bahwa RKPD 2026 harus selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi sebelum ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah pada Mei 2025. Dokumen RKPD yang telah disahkan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, Wakil Bupati menyoroti beberapa isu strategis yang menjadi fokus utama dalam penyusunan RKPD 2026, antara lain:
Penanggulangan kemiskinan, Ketahanan pangan, Penguatan ekonomi di tengah persaingan global, Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, Peningkatan tata kelola dan pelayanan publik, Pembangunan infrastruktur dasar yang terintegrasi, Penurunan prevalensi stunting, Penanggulangan musibah banjir, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, Forum Konsultasi Publik, Amanat Regulasi.
Kemudian, Kepala Bappeda Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan penyusunan RKPD dengan melibatkan kepala perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
"Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu tahapan awal dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 sebelum masuk ke tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang akan menentukan kebijakan pembangunan daerah secara lebih rinci," jelas Yusmar.
Dengan adanya forum ini, diharapkan RKPD Tahun 2026 dapat lebih mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta menjadi landasan bagi pembangunan yang lebih efektif, berdaya saing, dan sejahtera.
Setelah pembukaan, Wakil Bupati Rokan Hulu meminta masukan dari berbagai elemen yang hadir guna mengetahui perkembangan di masing-masing wilayah, sehingga RKPD yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.(Kominfo/Hy)
Tulis Komentar