KPUD Rokan Hulu Tetapkan Anton-Poti Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

MafiNews.com, Rokan Hulu – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hulu secara resmi menetapkan Anton ST, MM dan Syaparuddin Poti SH, MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu periode 2025-2030. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara 34/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan dalam sengketa Pilkada Rokan Hulu.


Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Rabu (5/2/2024) di Ruang Pertemuan Sapadia Hotel Pasir Pangaraian. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Rokan Hulu Cepi Abdul Husen, serta dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, termasuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Fhatanalia Putra, S.Sos, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.IK, MH, perwakilan Bawaslu, Ketua Partai Pengusung, tim sukses, serta insan pers.

Ketua KPU Rokan Hulu, Cepi Abdul Husen, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan puncak dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. "Pleno ini dilaksanakan satu hari setelah diterimanya putusan MK. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung dan mensukseskan tahapan Pilkada ini," ujarnya.

Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Anton-Poti, yang mengikuti penetapan secara daring, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan hak suaranya. Kami mengajak seluruh elemen untuk kembali bersatu, bekerja sama, dan membangun Rokan Hulu agar lebih maju ke depan," ujar Anton dengan penuh haru.

Dengan penetapan ini, pasangan Anton-Poti siap memimpin Negeri Seribu Suluk selama lima tahun ke depan, membawa harapan baru bagi kemajuan Kabupaten Rokan Hulu.(***)

TERKAIT