Endri Yupet Kembali menjadi Anggota DPRD Kuansing Setelah PAW Mengantikan Sutoyo mengundurkan diri Maju Pada Pilkada 2024

MafiNews.com, Kuansing - Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby, AK.MM, menghadiri sekaligus mengikuti Rapat Paripurna dengan Agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, bertempat di Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebupaten  Singingi senin (16/12/2024).

Dengan dilantiknya  Endri Yupet SH  menganti kan H Sutoyo SH yang maju di pilkada Calon Wakil Bupati berpasangan Dengan Adam SH MH, hal ini sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTS 3710/Xll/2024 dan ditandai dengan proses Pelantikan dengan pengambilan Sumpah Jabatan masa kerja(2024-2029).

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengucapkan atas nama pribadi, pemerintah dan masyarkat kabupaten Kuantan Singingi Selamat kepada Endri Yupet kembali bisa bergabung Di lembaga DPRD Kuantan Singingi dengan harapan dapat memperkuat peran legislatif dalam penyelenggara pemerintah daerah.
 


“Dengan diambilnya sumpah jabatan  tadi maka dari hari ini Endri Yupet kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan 2024 -2029, untuk kedua Periode dan berharap ke depannya dapat menambah peran legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,”  serta dapat mengemban amanah yang telah di sandarkan," ujar Bupati Suhardiman Amby di saat pidato nya.

Selain itu, lanjutnya, kerjasama selama ini yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di negeri kita ini akan semakin baik.dan dapat menjalankan tugas dan peran sesuai dengan poksi sebagai perwakilan rakyat, diantaranya menjaring aspirasi masyarakat.

“Dengan hadirnya kembali menjadi anggota DPRD untuk kedua periode,  ke depannya dapat membawa aspirasi masyarakat dengan dilandasi tekad dan semangat untuk bersama-sama mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya Suhardiman Amby.



Hal senada juga di ucapkan oleh Ketua DPRD Juprizal saat memimpin Siang Paripurna agenda pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, "Proses PAW ini dikarenakan H Sutoyo mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kuansing, yang maju dalam Pilkada Kuansing 2024. Endri Yupet berhasil mendulang suara ke dua setelah H Sutoyo dari partai Golkar dapil V.

Dengan di Lantik nya Endri Yupet Maka jumlah anggota DPRD Kuantan Singingi sudah lengkap 35 orang dan berharap nanti, Endri Yupet, bisa segera berbaur, membantu menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kuansing sesuai undang-undang yang ada.

Terakhir Juprizal mengajak, pada semua anggota DPRD Kuansing dengan latar belakang partai politik yang berbeda untuk kembali bersatu membangun Kuansing ke depan yang lebih baik.

DPRD sebagai sebuah lembaga siap mengawal aspirasi masyarakat. Mendukung dan mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak pangkasnya (***)

TERKAIT