Jelang Natal 2024 WBP Rutan Karimun Terima Remisi Khusus

MafiNews.com, Karimun Kepri – Jelang Hari Raya Natal 2024, Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri hanya 16 WBP yang menerima remisi khusus.
Untuk mendapatkan remisi khusus WBP harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di rutan
"Remisi khusus Natal tersebut akan diberikan pada hari rabu tanggal 25 bulan Desember 2024 nantinya". Ungkap Kepala Rutan Karimun Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Arjiunna melalui Kasubsi Yantah Novi Irwan. Senin (16/12/2024).
Novi Irwan memaparkan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen sebanyak 25 orang.
Dari jumlah tersebut, hanya 16 Warga Binaan Pemasyarakatan diantaranya yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan menerima remisi.
“16 yang dapat Remisi, 8 orang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan, dan satu orang mendapatkan penundaan pemberian remisi dikarenakan pencabutan PB, karena mengulangi tindak pidana,” Kata Novi Irwan, Senin (16/12/ 2024).
Novi Irwan menjelaskan, adapun penerima remisi antara lain merupakan WBP dengan perkara narkoba, perlindungan anak dan penganiayaan. "Besaran remisi yang diberikan bervariasi, 15 hari 1 orang, satu bulan 12 orang dan 1 bulan 15 hari 3 orang". Jelasnya. (***)
Tulis Komentar