Hendry Wijaya Diduga Aktor Kerusuhan di Inhu, Keluarga Kades Seberida Mengadu ke LAMR

MafiNews.com, Rengat - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima pengaduan masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal, terkait permasalahan hukum yang menimpa Kepala Desa (Kades) Seberida Ria Saprina SE yang ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat Sporadik tanah milik PT Nikmat Halona Reksa (NHR).


Laporan terkait Kades Seberida ini bermula ulah dari salah seorang mantan Direktur PT. NHR Hendry Wijaya yang meminta Ria Saprina menerbitkan surat Sporadik tanah aset milik PT. NHR agar menjadi hak kepemilikan pribadi Hendry Wijaya.


"Kades Seberida Ria Saprina menerbitkan Sporadik itu lantaran ada surat laporan kehilangan yang dibuat Hendry Wijaya di kepolisian. Jadi, buk Kades tidak bersalah karena dia hanya melayani permohonan Hendry Wijaya dan sudah melalui prosedur dalam penerbitan Sporadik tersebut", sebut abang kandung Ria Saprina, Aceng di Balai LAMR Inhu, Jumat (29/11).


Kepala Desa Usul Rasyadi kepada Ketua LAMR Inhu Datuk Ali Fahmi Aziz dan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria meminta kepada LAMR Inhu dan Tameng Adat LAMR Inhu membantu persoalan yang sedang menimpa Ria Saprina dan berharap agar dibebaskan karena tidak bersalah.


"Anak saya bekerja atas nama pemerintah melayani masyarakat. Dia tidak bersalah, ini persoalan antar pemilik saham PT. NHR. Jangan anak saya menjadi tumbal", tutur Yustar ayah kandung Ria Saprina.


Pengurus Tameng Adat LAMR Inhu Bisma Irianto menyampaikan, persoalan PT. NHR dengan Hendry Wijaya sempat menimbulkan konflik di tengah masyarakat Kabupaten Inhu. Terjadi perkelahian antar warga yang tergabung dalam Ormas dan serikat buruh sehingga masyarakat dirugikan.


Kemudian, ambisi Hendry Wijaya dalam perselisihan dengan pihak PT. NHR juga mengorbankan Kades Seberida Ria Saprina dalam persoalan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Kerugian lainnya akibat ulah Hendry Wijaya juga dialami pihak PT NHR.


Hendry Wijaya diduga memprovokasi warga menutup jalan operasional menuju  pabrik sawit PT. NHR sehingga perusahan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.6 miliar lebih. Ditambah lagi para karyawan yang merupakan warga Desa Seberida mengalami trauma karena kerusuhan yang terjadi akibat ulah Hendry Wijaya.


Saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang kasus dugaan penerbitan surat Sporadik yang melibatkan Kades Seberida Ria Saprina. Sedangkan Hendry Wijaya selaku dalang permasalahan tidak pernah hadir di PN Rengat padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.


Menyikapi persoalan ini, Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria mengatakan pihaknya setelah menerima pengaduan dari masyarakat Adat Batang Gansal ini akan melakukan berbagai upaya untuk membantu Kepala Desa Seberida Ria Saprina.


"Laporan ini kami terima dan kami akan melakukan berbagai upaya agar masalah ini dapat diluruskan dengan sebenarnya. Kami memohon doa agar dapat menjalankan tugas sebagai Tameng Adat dalam hal ini", ungkap Nofri. (***).

TERKAIT