Terlibat Peredaran Narkotika, Polsek Rengat Barat Tangkap Pecatan Polisi & 2 Pelaku Lainya

MafiNews.com, Rengat - Lagi-lagi narkotika! Polsek Rengat Barat meringkus 3 laki-laki pelaku yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,93 gram di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmat Thahar Gang Sehati Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat 18 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wib.

 

 

Ketiga pelaku adalah berisinial AR alias Mono, RAZ alias Zainal alias Cepek dan Dion DD alias Dion alias Iyong. AR alias Mono merupakan pecatan polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Indragiri Hulu (Inhu) sebelum dipecat dari Polres Kepulauan Meranti.

 

 

Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Sabtu (19/10/2024) siang.

 

 

Dijelaskan Aiptu Misran, penangkapan ketiga pelaku berawal informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 Wib. Informasi itu sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku.

 

 

Lalu Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu suruhan pelaku Mono yang sedang mengantarkan sabu kepada pembeli. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap Mono di rumahnya.

 

 

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital serta alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil diamankan.

 

 

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku Mono berperan sebagai penyedia sabu. Sedangkan Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara dalam transaksi. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

"Proses penyidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan luas yang mungkin terlibat", ungkap Aiptu Misran.

 

 

Polres Inhu, sambung Misran, berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada individu yang kebal hukum termasuk mantan anggota kepolisian sekalipun kami sikat.

 

 

Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan sehingga Indragiri Hulu terbebas dari pengaruh buruh narkoba, "tegasnya. (LEM).

TERKAIT