Reskrim Polres Inhu Berhasil Meringkus 4 Pelaku Kasus Uang Palsu

MafiNews.com, Rengat - Unit Reskrim Polres Inhu berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang yang diduga berpotensi digunakan dalam praktik money politic menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Dalam kasus tersebut 4 pelaku berhasil diringkus, yaitu berinisial JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29) dan RMY alias Lambak (38). Keempat pelaku diduga terlibat dalam pemalsuan dan penggunaan uang palsu pecahan 100.000.


"Saat ini kita berada dalam tahapan Pilkada, untuk itu masyarakat Inhu diminta untuk lebih berhati-hati karena uang palsu beredar dan dapat dijadikan alat untuk money politic", kata Waka Polres Inhu, Kompol Manapar Situmeang didampingi Kasat Reskrim, AKP Arthur J. Toreh, KBO Reskrim dan PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran saat konferensi pers bertempat di Mako Polres Inhu, Jumat (11/10/2024) siang.


Pada kesempatan itu, Waka Polres juga menghimbau pedagang untuk melakukan 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang) jika mendapatkan uang saat transaksi agar kasus serupa tidak terulang.


Selain itu, Kompol Manapar Situmeang juga mengultimatum kepada semua pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri karena lambat laun akan ditangkap Polres Inhu. 


"Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui ada kejahatan dilingkungannya", sebutnya.


Dijelaskan Kompol Manapar, kasus ini berawal dari laporan pemilik konter CK Cell berinisial Mustofa pada Kamis 5 September 2024 di Rengat menerima 2 lembar uang palsu saat melakukan transaksi. Namun setelah menyadari bahwa uang tersebut palsu, lalu Mustofa segera melaporkan kepada pihak berwajib.


Berdasarkan laporan Mustofa, tim penyidik Polres Inhu melakukan penyelidikan. Awalnya tim berhasil menangkap 2 orang pelaku yang menggunakan uang palsu. Setelah tim mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuat uang palsu.


Pelaku JP dan SJ melakukan modus operansinya dengan cara memfotokopi uang asli menggunakan printer dan memotongnya dengan pisau cutter. Sedangkan pelaku SH dan RMY berperan untuk mengedarkan uang palsu tersebut.


Barang Bukti (BB) yang disita yaitu printer, kertas HVS, uang palsu, dan bukti transaksi. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.


"Polres Inhu menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan terkait penggunaan uang palsu", ungkap Waka Polres Inhu ini. (***).

TERKAIT