Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Melakukan Pemusnahan Minuman Beralkohol

Sat Narkoba Polres Gorontalo, Lakukan Pemusnahan Miras Berbagai Jenis Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Gorontalo, MafiNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo melakukan pemusnahan minuman beralkohol berbagai jenis yang telah memilik kekuatan hukum Tetap, Kamis (01/08/2024), jam 09.00 wita.


Kegiatan yang berlangsung di halaman samping gedung Satuan Res Narkoba tersebut, turut dihadiri oleh Tokoh Agama serta unsure Pemerintah setempat dalam hal ini Lurah Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo Bapak Arifin Kiay Demak, serta perwira dan anggota Polres Gorontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sucipto Amboy, SH mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan karena telah memiliki surat penetapan Pemusnahan dari pengadilan Negeri Limboto.

“untuk miras yang kami musnahkan pada kesempatan ini yakni sebanyak 79 kantong plastic berisikan minuman beralkohol jenis cap tikus dan minuman beralkohol dari berabagai macam merk lainnya, dimana telah memiliki surat penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Limboto” ucap Iptu Sucipto.

Ditambahkan pula oleh Kasat Res Narkoba bahwa kegiatan ini, menegaskan komitment bersama dalam menegakkan hukum diwilayah Kabupaten Gorontalo, khususnya pemberantasan minuman beralkohol yang menjadi salah satu pemicu timbulnya gangguan kamtibmas.

“apa yang kita laksanakan saat ini, merupakan bentuk komitment bersama dalam penegakkan hukum khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, demi terciptanya kondusifitas Kamtibmas Diwilayah Kabupaten Gorontalo” tambahnya.

( Idrak )

TERKAIT