DPRD Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Ranperda Usulan Pemko

PEKANBARU, MafiNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.


Kedua ranperda tersebut, pertama Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Kemudian yang kedua Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pandangan umum fraksi itu disampaikan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki gedung DPRD setempat, Selasa (16/7/2024).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ingot Ahmad Hutasuhut, serta sejumlah anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Usai paripurna, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi terhadap dua ranperda yang diusulkan pemerintah kota.

"Semua fraksi sudah memberikan pandangan, tentu kita apresiasi. Pandangan yang diberikan ini bersifat masukan, sehingga ranperda yang kita buat benar-benar bisa diimplementasikan. Jadi tidak hanya sekedar menjadi regulasi saja," ucapnya.

Khusus untuk Ranperda tentang KTR, terang Ingot, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dari dampak asap rokok.

"KTR ini kan implementasi nya langsung kepada masyarakat. Nantinya ada ruangan-ruangan tertentu yang kita atur secara khusus dalam upaya megendalikan kegiatan merokok," tutupnya. (Kmf/Mnc).

TERKAIT