Disdukcapil Kota Pekanbaru Tak Bisa Deteksi Perubahan KK untuk PPDB

PEKANBARU, MafiNews.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru tak bisa mendeteksi perubahan Kartu Keluarga (KK) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena, perpindahan KK tak pernah harus dijelaskan ke Disdukcapil.

"Di sini, tidak dijelaskan pindah KK. Kami hanya melayani permohonan dari masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Kamis (13/6/2024).

Dalam sebulan terakhir, pengurus administrasi kependudukan (adminduk) memang banyak. Namun, peningkatan terjadi pada semua jenis layanan adminduk.

"Banyak yang mengambil KTP-el dan layanan aduan. Kami tak bisa memilah untuk PPDB," ucap Irma.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, PPDB untuk calon pelajar SMP negeri dibuka pada 26-30 Juni. Sedangkan PPDB untuk SD negeri dibuka pada 1-3 Juli. Seluruh PPDB dibuka online.

Sistem PPDB masih zonasi. Pelajar yang berada di sekolah terdekat dibuktikan dengan KK yang diterbitkan satu tahun lalu.

"Jadi, umur KK itu minimal satu tahun," ucapnya. (Kmf/Mnc).

TERKAIT