Polda Riau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi di Pekanbaru

MafiNews.com, Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.


"Iya benar, kami mengamankan 2 tersangka inisial RP (19) dan Z (52)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (23/5/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan Solar bersubsidi menjadi barang bukti dominan yang berhasil diungkap dari penyalah gunaan bahan bakar minyak bersubsidi dari SPBU PT Raditya Putra Abadi No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Provinsi Riau.

Penangkapan bermula Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat, di SPBU PT. Raditya Putra Abadi No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau , terdapat adanya dugaan TP penyalahgunaan pengangkutan maupun Niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Atas informasi tersebut,Pelaku RP (19) dan Z (52) diamankan petugas pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio solar dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi didalam bak mobil Mobil L 300 merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8051 KF warna hitam yang berkapasitas 3.000 Liter dan Mobil Panther merk Isuzu yang ber Nomor Polisi BM 1898 KB warna silver yang berkapasitas 455 Liter,”  jelas Teguh.

Pelaku RP (19) dan Z (52) mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) disekitar wilayah kab. kuansing diharga Rp. 8.000.- per liter, pelaku RP (19) dan Z (52) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Pasal yang di persangkakan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000.-.

Kini pelaku RP (19) dan Z (52) sudah dilakukan penahanan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan.

Intinya Polda Riau tetap berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi. (Mn)

TERKAIT