Masyarakat Datangi Pos Waris Satgas Yonif 132/BS Serahkan Ganja Seberat 1000 gram

MafiNews.com,  Satgas Yonif 132/BS Pos Waris mengembalikan penyerahan ganja kering dengan total berat 1000gram yang ditemukan oleh masyarakat di gedung kosong Di Kampung Banda, Distrik Waris, Kab.Keerom, Provinsi Papua, Senin (22/05/2023).


Hari Senin pukul 13.15 WIB Sdr Y (38) datang ke Pos dan melapor kepada pos jaga bahwasanya ada hal yang harus disampaikan kepada Danpos Waris Letda Chb Sugiarto, setelah ditemui oleh Danpos ternyata Sdr Y (38) membawa bungkusan plastik hitam yang berisi paket-paket ganja kering.


Kemudian hal tersebut segera ditindak lanjuti oleh Danpos Waris dengan melaksanakan pemeriksaan awal tentang asal muasal barang haram tersebut.

Sdr Y (38) menuturkan bahwa, hal tersebut bermula ketika ia hendak mengecek rumah miliknya yang sudah lama tidak dihuni dan terbengkalai. kesepakatan Sdr Y (38) melihat hal yang ganjil karena diatas plafon terdapat bungkusan plastik hitam yang tidak tau dari mana asalnya.

Sdr Y (38) kemudian mengambil dan membuka plastik tersebut yang ternyata berisikan paket-paket ganja kering yang sudah dibungkus rapih, kaget dengan barang yang ditemukan, ia pergi ke Pos Waris untuk menyerahkan barang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata ganja kering tersebut seberat 1000 gram, kemudian Danpos Waris melaporkan kejadian tersebut kepada Pjs Dankipur C Kapten Chk Rahmatullah dan melaporkannya kepada komando atas secara berjenjang.

Letkol Inf Ahmad Fauzi Dansatgas Yonif 132/BS menyampaikan bahwa, hal ini merupakan indikator bahwasanya masyarakat sangat percaya dan mendukung penuh Satgas Yonif 132/BS dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Papua.

“Hingga saat ini Satgas Yonif 132/BS berhasil mengamankan ganja kering sebanyak 24.641,4 gram baik diperoleh dari hasil sweeping maupun sumbangan sukarela oleh masyarakat,” Tambah Letkol Inf Ahmad Fauzi.

Kini bukti barang ganja kering seberat 1000 gram telah diserahkan Pasi Intel Satgas Letda Inf Ahmad Dasopang kepada Kolakopsrem 172/PWY untuk diamankan dan ditindak lanjuti.(Kmf/Mn)

TERKAIT