Kajari Padangsidimpuan Tahan Kadis Koperindak Terlibat Dugaan Korupsi

MafiNews.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Menetapkan Tersangka

Dan Menahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).

Hari ini Senin, 13 Mei 2024, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah) atas nama RP yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan.


Kontruksi kasusnya adalah di dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan T.A 2021 terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah). Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi  dan konsultasi SKPD yang di dalam DPPA sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).


Adapun fakta hukumnya kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi  dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas  ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp.915.329.100,- (sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah) untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah dan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp.917.129.100,- (sembilan ratus tujuh belas juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).


Penyidik menemukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 sebagian atau seluruhnya kegiatan perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif artinya bahwa pegawai ASN Perjalanan Dinas tersebut sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas tersebut namun alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya seolah olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan, akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka.


Untuk sebagian lagi pegawai memang ada melakukan perjalanan dinas tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh tersangka selaku Kepala Dinas, namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah Perjalanan Dinas tersebut telah dilaksanakan seluruhnya dan uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggungjawabanya seolah olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima  akan tetapi sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh tersangka sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara.


Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Saudara RP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 /L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 01 Juni 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar  pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Auditor ditemukan  kerugian keuangan negara sebesar Rp. 681.864.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah).(***).

TERKAIT