Oknum Sipir Lapas Pekanbaru Jadi Kurir Sabu, Ngaku Diupah Rp5 Juta per Kg

MafiNews.com, Polda Riau mengamankan oknum sipir

Lapas Narkotika Rumbai Pekanbaru berinisial IS (35) lantaran terlibat peredaran narkoba. Tersangka ditangkap bersama saudaranya HO di Pekanbaru.

Oknum pegawai Lapas tersebut mengaku dibayar Rp5 juta per kilogram sabu.

Tak hanya IS dan HO, peredaran barang haram ini juga dikendalikan oleh warga binaan di Lapas Narkotika Rumbai berinisial IR.

Kabag Wassidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Defriyanto mengungkapkan jika IR bertugas memerintah dua kurir tersebut untuk menjemput sabu di Dumai dan mengamankannya sebelum dikirim ke luar provinsi.

"Saat ini masih dalam pendalaman. Kedua pelaku menjemput barang bukti dari Kota Dumai. Untuk upah masing-masing pelaku diberikan Rp5 juta satu kilogram," ujar Defriyanto, Selasa (23/5/2023).

Adapun sabu ini nantinya akan dikirimkan ke berbagai provinsi, salah satunya Palembang, Sumatera Selatan.


"Salah satu pesanan datang dari Palembang,dan akan dikirimkan ke sana. Jadi ketiga pelaku ini merupakan jaringan antarprovinsi," sebutnya.


Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan atas pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 serta pasal 1 32 ayat 1 Undang-UndangNo 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, petugas Lapas Rumbai, Pekanbaru dan narapidananya diduga terlibat peredaran 7 kilogram sabu beberapa waktu lalu oleh Ditresnarkoba Polda Riau.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi saat dikonfirmasi, membenarkan informasi penangkapan pelaku peredaran narkotika yang melibatkan petugas lapas dan napi tersebut.

"Benar adanya keterlibatan oknum petugas lapas dan napi dalam peredaran narkoba. Sudah ditangkap," terangnya melalui telepon, Jumat (19/5/2023).

(Mn)

TERKAIT