Rutan Karimun Kanwil Kemenkumham Kepri Tingkatkan Layanan Kepada Warga Binaan

Rutan Karimun Kanwil Kemenkumham Kepri Tingkatkan Layanan Kepada Warga Binaan

MafiNews.com, Karimun - Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun yang merupakan tempat penitipan tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan harus tetap memberikan layanan sesuai standar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara kepada awak media ini, Sabtu 6 Mei 2023.

Tidak berhenti sampai disini, lanjut Yogi Suhara, dalam hal meningkatkan kualitas Pelayanan Rutan Karimun juga melakukan inovasi Layanan jemput bola seperti Layanan Integrasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Asimilasi dirumah, Cuti Menjenguk Keluarga, Layanan Kesehatan dan Layanan Perpustakaan Keliling.

Layanan jemput bola ini dilakukan guna mendekatkan serta mempercepat pelayanan yang diberikan Rutan Karimun terhadap warga binaan, layanan jemput bola sangat dirasakan manfaatnya oleh warga binaan, kata Yogi Suhara.

Masih Kata Yogi Suhara, Layanan jemput bola ini dilakukan dengan cara petugas pelayanan tahanan terjun langsung ke masing-masing kamar hunian dan berinteraksi langsung dengan warga binaan.

"Pelayanan ini menjadi produk unggulan Rutan Karimun dan merupakan program reguler yang dilaksanakan secara berkala dan saya dukung penuh dalam pelaksanaanya," ujar Yogi Suhara.

hal ini juga diutarakan oleh beberapa warga binaan bahwa Pelayanan jemput bola ini sangat bermanfaat. Dan mereka sangat terbantu dengan layanan ini dikarenakan ruang geraknya yang juga terbatas selama menjalani pidana.

"Kami merasa sangat diperhatikan dalam hal kesehatan, sarana informasi (bahan bacaan), dan informasi integrasi pembebasan bersyarat yang ditempel disetiap kamar hunian kami," ungkap salah satu Warga Binaan. (Zubaidah)


TERKAIT