SK Pj Dua Kepala Daerah di Riau, Kamsol Diganti Firdaus, Muflihun Lanjutkan

Mafinews.com, Pekanbaru - Pemerintah provinsi Riau melalui Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, telah menjemput Surat Keputusan (SK) terbaru untuk Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. SK tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Dimana, untuk Pj Wali Kota Pekanbaru masih diamanatkan kepada Muflihun. Dengan demikian, maka Muflihun akan melanjutkan jabatan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada tahun kedua. Sedangkan Pj Bupati Kampar dijabat Muhammad Firdaus SE MM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau. Ia menggantikan Kamsol yang SK sebagai Pj Bupati Kampar tidak diperpanjang.


Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus SE MM mengatakan, ia menjemput SK Pj untuk dua daerah tersebut pada Jumat (19/5/2023) siang. "SK Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar sudah keluar, SK sebelumnya berakhir pada 23 Mei. SK sudah kami ambil untuk selanjutnya diserahkan kepada Pak Gubernur Riau Syamsuar," katanya

SK tersebut masih berada padanya dan belum dibuka. Namun berdasarkan informasi dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pj Wali Kota Pekanbaru masih dijabat Muflihun dan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus.  "Kalau sesuai informasi yang beredar dan kami terima dari Kemendagri, untuk Pj Wali Kota Pekanbaru masih Pak Muflihun dan Pj Bupati Kampar diamanahkan kepada Muhammad Firdaus," ujarnya. (Sumber Riaupos/Mn)

TERKAIT