Infonya Sering Terjadi Transaksi Narkotika, Pria Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu

MafiNews.com, Rokan Hulu - Personil Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak  Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat kotor 0,33 Gram.



"Tersangka yang diamankan berinisial SK alias KD (48)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH, Senin (18/12/2023).

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Rumah Dusun II Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul

"Adapun Barang Bukti berupa  Satu Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Satu  Bong (Alat hisap Sabu), Satu Sumbu Kompor terbuat dari Timah Rokok, Satu Kaca Pirex dan Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Hitam dengan SIM Card 0822-6897-xxxx," rinci Eks Kapolsek Tambusai ini

Masih, AKP Refelita menjelaskan,  Personilnya  mendapat informasi dari Masyarakat di desa Kota Baru, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Refelita memerintahkan Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Minggu  (17/12/2023) sekitar pukul 02.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul dipimpin  Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinisial SK alias KD di Sebuah Rumah Dusun II Desa Kota Baru.

"Dari penggeledahan badan dan pakaian ditemukan Satu Paket narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Satu Bong (Alat hisap Sabu) dan lainnya  seperti yang dirincikan sebelumnya," terangnya.

 Pada saat itu, dilakukan interogasi terhadap Tersangka, kalau  Sabu  tersebut miliknya yang didapati dari Doko, selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadapnya namun tidak diketemukan.

"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas  AKP Refelita mengakhiri. (Humas Polres Rohul)

TERKAIT