Kapolsek Iptu Suheri Pimpin Penangkapan Dua Pelaku Curanmor Di Desa Mahato

MafiNews.com, Rokan Hulu - Dua Pria diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) atau Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul), Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 20.00 Wib.


"Pelapor RA (19), sedangkan Saksi US (56), dengan Tersangka berinisial AR (34) dan WP (41)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH, Senin (11/12/2023).

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl Dusun V Sidodadi Km 32 RT 004 Rw 001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Jum'at (8/12/2023) sekitar pukul 04.00 Wib.    

"Dari penangkapan Tersangka turut diamankan Satu BPKB merk Honda Supra dengan Nopol BM 2863 PU warna Hitam Putih dengan Nomor Rangka MH1JB91158K254609 dan Nomor Mesin JB91E-1264943 dan Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Supra dengan Nopol BM 2863 PU warna Hitam Putih," rinci Kapolsek.

Iptu Suheri, menjelaskan, Ayah Pelapor Beringin US datang ke masjid Al-Ikhlas untuk melaksanakan Shalat Shubuh berjamaah dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Supra X 125 BM 2863 PU.

 Lalu memikirkan Sepeda Motornya itu di Pekarangan mesjid, lalu masuk ke dalam Masjid, selesai melaksanakan Shalat Shubuh UP tidak melihat lagi Sepeda Motornya atau sudah hilang.

Atas kejadian itu, US mengalami kerugian material sekitar Rp.15.000.000, kemudian menyuruh anaknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut.

Atas hal ini Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH untuk mencari informasi terkait Pelaku Curanmor tersebut.

 Langsung, dipimpin Kapolsek Tambusai Utara bersama dengan Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan penangkapan terhadap Dua Laki-laki diduga sebagai Pelaku Curanmor tersebut berinisial AR dan WP

Kemudian juga pada penguasaan Mereka ditemukan Dua Unit Sepeda Motor jenis KLX BM 4240 UY dan Honda Supra X 125 BM 2863 PU dari pengakuan Tersangka Kedua Sepeda Motor tersebut didapatkannya dari hasil pencurian dilakukannya

Sehingga, kata Iptu Suheri, atas kejadian itu kedua Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna Proses penyidikan lebih lanjut.

 "AR ditetapkan Penyidik Polsek Tambusai Utara jadi Tersangka sesuai Pasal 363 KUH Pidana," tutup Iptu Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini. (Humas Polres Rohul)

(Is/Mn)

TERKAIT