14 Orang WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Karimun.

MafiNews.com, Karimun Kepri - Sebanyak 14 orang Warga Negara Tiongkok diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kamis (30/11/2023).


Kakanim Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif SH MH mengatakan, pada Kamis 30 November 2023, Petugas melakukan pengawasan ke beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Karimun.

Pada salah salah satu perusahaan ditemukan 14 orang laki-laki Warga Negara Tiongkok yang menggunakan Visa Kunjungan Wisata namun berada di perusahaan.

Oleh karena itu petugas melakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengamankan ke-14 orang tersebut untuk dimintai keterangan.

"Adapun Inisial ke-14 orang tersebut yaitu JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ dan LC." Terang Zulmanur Arif

Masih kata Zulmanur, Hasil sementara mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Oleh karena itu mereka diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun." Ujarnya.

"Untuk selanjutnya mereka akan di Deportasi ke negara asalnya yaitu Tiongkok." Tutup Zulmanur Arif.   (Kp/Mn)

TERKAIT