Tengah Asik Nikmati Sabu, Dua Pria Dicokok Personil Polsek Rambah Samo, Sayangnya Seorang Pelaku Melarikan Diri

MafiNews.com, Rokan Hulu - Tengah asik menikmati Sabu di Rumah Kosong, Dua Pria dicokok  atau ditangkap Personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul), sayangya Satu Orang Pelaku berhasil melarikan diri.


"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DP alias Manik (56)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Senin (5/12/2023).

Lanjut Eks Humas Polres Rohul ini, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP)    di Km 06 Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 02.00 Wib

"Adapun Barang Bukti berupa  Satu Kaca Pirek yang berisi narkotika jenis Sabu,  Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik Bening, Satu Tas yang didalamnya berisi  Tujuh Mancis, Dua Bong yang terbuat dari Botol Air Mineral, Empat  Plastik klip warna Bening,  Satu  Gunting dan Satu Pisau," kata Kapolsek.

Ipda Totok Nurdianto menjelaskan, pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 23.00 Wib Kanit Reskrim mendapat informasi di Sebuah Rumah Kosong di KM 06 Desa Sei Kuning  sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu

Atas hal ini, Kanit Reskrim meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Rambah Samo

 Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kemudian, Kanit Reskrim beserta Anggota berangkat untuk melakukan penyelidikan

 Sesampainya di tempat yang diinformasikan, tepatnya di Dalam Kamar Mandi di samping Rumah Kosong Km 06 Desa Sei Kuning, Polisi melihat Dua Orang sedang menggunakan narkotika jenis Sabu

Kemudian Kanit Reskrim berserta Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Kedua Pelaku, tetapi pada saat akan dilakukan penangkapan Satu Orang berhasil melarikan diri.

 Petugas berhasil mengamankan Seorang pelaku yang berinisial DP  Alias Manik, kemudian Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti berupa Satu  Kaca Pirek berisi Narkotika jenis Sabu yang terpasang pada alat hisap atau Bong yang terbuat dari botol air mineral dan lainnya

 Petugas menanyakan milik Siapa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut,  Pelaku mengaku Narkotika jenis Sabu miliknya yang dibeli dari  TT yang akan digunakan bersama temannya yang melarikan diri.

  Petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pemancingan dan mencari keberadaan   TT tetapi sudah tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui. .

"Petugas membawa Pelaku berserta Barang Bukti ke Polsek Rambah Samo untuk proses lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku," pungkas Ipda Totok Nurdianto. (Humas Polres Rohul)

(Is/Mn).

TERKAIT