Garis PPNS dan Sticker Larangan Pembanguan Tower di Perum Puspandari Dicopot OTK

MafiNews.com, Tanjungpinang -Satpol PP Kota Tanjungpinang, menyetop pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di area Perumahan Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Tanjungpinang Timur, Senin (6/11/2023) kemarin.


Namun,garis PPNS  dan sticker yang dibuat Satpoll PP Tanjungpinang  dilepas  orang tak dikenal (OTK), Senin (27/11/2023)


Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pekerja yang tidak mau nama dipublikasikan

"Benar pak, sudah dilepas.Saya tidak tahu katanya sudah diberi izin Satpoll PP, " kata pekerja tersebut.

Sementara itu, kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono saat di minta keterangan bahwa terkait ada pencopotan garis PPNS mengatakan, bukan seperti itu mekanismenya main copot dan serak aja

"Oklah saya telusuri dulu, " tutup Agus


Diketahui, area Perumahan Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Tanjungpinang Timur merupakan Perumahan yang sering di landa banjir.

Apa bila di bangun tower akan membawa dampak kurang baik, bahkan berbahaya bagi warga sekitar.(tim )

TERKAIT