Dikarimun, Dua Pelaku Curat diamankan Polisi Satu Lagi DPO

Poto dua pelaku curat yang diamankan polsek tebing

MafiNews.com, Karimun Kepri - Berdasarkan laporan Masyarakat, Polsek Tebing Polres Karimun berhasil amankan dua pelaku Curat berinisial NN (wanita) (37), FA (27). Sementara itu pelaku berinisial ID masih belum ditemukan dan menjadi (DPO). Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Tebing AKP M.Djaiz, Jumat (24/11/2023).


Perwira ini juga menjelaskan Kronologi, kejadian berawal pada hari Kamis, tanggal 7 November sekira pukul 11.35 WIB pelapor mendatangi rumah orang tuanya di bangun sari RT. 002 RW. 003 Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

"Pelapor melihat barang di dalam rumah tersebut dalam keadaan berserakan dan setelah mengecek ternyata barang-barang di dalam rumah banyak yang hilang." Jelasnya.

Kemudian, atas kejadian tersebut Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan, dengan secepatnya.

"Alhasil, pelaku NN berhasil pada hari rabu tanggal 10 November 2023 di Kuda laut Kolong, sedangkan pelaku FA berhasil diamankan dibatam dan pelaku FA mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama ID (DPO)." Ungkapnya.

Masih Kata Kapolsek, Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) mesin cuci, 12 (dua belas) toples pirek, 10 (sepuluh) lusin gelas kaca, 13 (tiga belas) piring makan prasmanan, 1 (satu) buah kramik dispenser, 1 (satu) buah sangkar burung, 1 (satu) buah trali besi, 1 (satu) buah  keranjang besi, 1 (satu) buah kaki mesin jahit singger, 1 (satu) lembar karpet permadani  dan 1 (satu) buah meja kaca.

“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku NN Pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 5 Tahun sedangkan pelaku FA Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara Maksimal 7 Tahun”, tutur Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz S.IP.   (Kp/Mn)

TERKAIT