Dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Pekanbaru MafiNews.com, Dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada tahun 2021 lalu, sangatlah dibutuhkan pemerintah daerah (Pemda) untuk pemilihan ekonomi masyarakat bawah dengan cara membelanjakan bahan baku dari masyarakat.


Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut merupakan program pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi nasional sekaligus mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Berdasarkan data informasi yang diperoleh dari LSM KPK tingkat DPP, anggaran penanganan Covid-19 PEN pada tahun 2021 lalu tersebut, bersumber dari biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan oleh satuan kerja (Satker) I, II dan PJ2N Wilayah Riau dengan nilai miliaran rupiah.

Menurut informasi data yang diperoleh, belanja karet/getah masyarakat yang akan difungsikan campuran aspal Standar Indonesia Rubber (SIR) sendiri adalah, karet alam yang diperoleh dari pengolahan getah/lateks dan bahan olah karet yang berasal dari pohon karet (Hevea brasiliensis) secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia, serta memenuhi persyaratan mutu SIR

Celakanya, karet dimaksud diduga telah gagal dimanfaatkan, dimana hingga bulan Agustus hingga sampai saat ini, terlihat bahan baku tertumpuk berparkiran di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga satuan kerja Provinsi Riau yang beralamat jalan sekolah Kubang Raya.

Sumber informasi dipercaya kepada media ini menerangkan, karet tersebut di beli kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi untuk dijadikan bahan SIR campuran Aspal, namun karet tersebut tidak layak dijadikan SIR diduga karena kadar air tinggi.

Mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana pemulihan ekonomi nasional di Riau tahun 2021 puluhan miliar tersebut, terkonfirmasi pihak satuan kerja (Satker) II PJN Wilayah Riau Eriksson memberikan keterangan terkait dugaan adanya korupsi pada Pelaksanaan dana PEN untuk keseimbangan terpublish.

“Iya bang karet itu masih bagus kita butuh dana untuk mengolah lagi menjadi aspal dan masih berproses. Prosesnya masih bertahap bg menunggu anggaran biaya dari pusat baru dilanjutkan pengolahannya.” Jelasnya

Adanya karet tersebut di halaman kantor karena kontrak gudang sudah habis. Tutup satker. Senin, 23/10/23.

Ditempat terpisah media ini mengkonfirmasi pada Erwin selaku Kepala Humas dan Biro Hukum Balai Pelaksana jalan nasional Riau melalui nomor whatsapp pribadinya, memberikan keterangan.

“Itu kebijakan pemerintah untuk memulihkan perekonomian petani karet, akibat Covid 19 yg akan dijadikan Aspal Karet.” Ujarnya Senin, 23/10/23.

Kendati demikian, Ketua Devisi Hukum dan Peradilan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Rustam SH, meminta aparat hukum seperti, KPK RI, Kejaksaan, Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI segera mengaudit Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada tahun 2021 lalu tersebut di Satker I, II dan PJ2N Wilayah Riau. (Sb/Lp/Mn)

TERKAIT