Wagubri Ingin Peraturan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Menjadi Peraturan

MafiNews.com, Pekanbaru - Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan jawaban bupati terkait pendapat umum Fraksi DPRD Provinsi Riau terkait Ranperda Kedamaian, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (21/9/2023) “Tentunya


jika Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi peraturan, maka semua ketentuan yang telah ditetapkan akan kami laksanakan sesuai dengan peraturan yang bersangkutan,” kata Edy Nasution.

“Kami juga akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penegakan peraturan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat di Provinsi Riau,” imbuhnya.

Dijelaskannya, terkait dengan tindakan disiplin non-yudisial terhadap anggota masyarakat, aparatur, atau badan yang melanggar Perda atau Perkada, pemerintah akan terus meningkatkan kemampuan Satpol PP dalam memahami tugas dan kewenangannya, baik sebagai anggota Satpol PP. dan sebagai pendidik PNS.

“Jika hal ini menjadi peraturan, tentunya Satpol PP sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai penegak peraturan tersebut dan mampu berkontribusi dalam menciptakan lingkungan hidup yang tertib, aman, tenteram, tenteram, dan sejahtera bagi masyarakat Riau. ," dia menambahkan.

Kemudian setelah Ranperda ini menjadi Perda, akan dilakukan sosialisasi peraturan secara intensif, serta Satpol PP dan perangkat daerah terkait akan berkolaborasi memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Dijelaskannya, saat ini Satpol PP Provinsi Riau maupun kabupaten/kota di Provinsi Riau telah memiliki personel yang berkualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilatih dan ditingkatkan kapasitasnya setiap tahunnya.

“Penegakan peraturan tentunya akan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan hukum di masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Riau khususnya Satpol PP akan terus meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau dalam hal ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Selain itu, mantan Komandan Korem 031/Wira Bima ini mengakui permasalahan ketertiban Pemerintah Provinsi Riau adalah belum adanya regulasi yang mengatur pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Maka dengan terbitnya Perda ini diharapkan permasalahan yang ada di masyarakat dapat teratasi,” ujarnya.

Sedangkan mengenai batasan kewenangan antara Satpol PP dan instansi terkait seperti Polri pada ketentuan umum sudah terbatas bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah Provinsi Riau, tutupnya. (Mcr/Mn)

TERKAIT