Rentan Penyalahgunaan, Masyarakat Diingatkan untuk Tidak Mengungkap Data Pribadi di Media Sosial

MafiNews.com, Pekanbaru - Masyarakat tidak membuka data pribadi di media sosial karena rentan disalahgunakan. Meskipun Pemerintah telah melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan salah satu pilar keamanan digital, namun upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadi memerlukan dukungan semua pihak.


“Kesadaran kita terhadap privasi data juga penting, tidak semua data pribadi boleh diungkap, baik di Facebook, di Google, atau di mana pun, apapun alasannya, karena banyak juga yang disalahgunakan,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. dikutip Senin (28/8/2023).

Wamenkominfo menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik akan berhati-hati dalam berbagi dan menerima informasi melalui media sosial. Menurutnya, banyak contoh korban perdagangan manusia akibat kelalaian dalam perlindungan data pribadi.

“Ini dimulai dari data pribadi yang terlalu terekspos, lalu mereka (pelaku) melakukan profiling, dia tahu orang itu mau cari kerja, mau macam-macam, akhirnya dia benar-benar melakukan microtargeting ke orang-orang seperti ini,” jelasnya. .

Menurut Wamenkominfo, teknologi kecerdasan buatan bisa berjalan karena diberikan masukan berupa data yang banyak (big data) dari berbagai sumber.

“Makanan dari kecerdasan buatan ini adalah data, big data, jadi big data inilah yang diolah, kemudian dimodelkan, kemudian disusun algoritmanya untuk pengambilan keputusan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Wamen Nezar Patria meminta masyarakat berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang baru melalui platform digital. Dari sisi regulasi, Kementerian Informasi dan Komunikasi akan terus memantau perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk merumuskan regulasi yang tepat.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika berusaha memantau, kami tidak ingin membuat regulasi yang menghambat inovasi,” ujarnya.

Menteri Perwakilan Nezar menyampaikan, UU Perlindungan Data Pribadi belum mengakomodir pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan, namun peraturan turunannya berupa Peraturan Presiden akan mengatur tentang keamanan data pribadi untuk kebutuhan kecerdasan buatan. (PUSAT MEDIA RIAU/Humas)
(Sumber Mcr/Mn)

TERKAIT