Dugaan Mark-Up Anggaran Fiktif Dana BOS SMAN 1 Tapung Hilir, Kembali Menguat
Pekanbaru, MafiNews.com — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan menyusul sejumlah dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran selama periode 2020–2025.
Berdasarkan data penggunaan anggaran yang dihimpun, terdapat sejumlah pos belanja dengan nilai besar, pola pengeluaran berulang, serta lonjakan anggaran yang memunculkan dugaan mark-up, kegiatan fiktif, dan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Sorotan ini tertuju pada belanja pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada masa pandemi COVID-19, pembayaran honorarium, serta biaya administrasi sekolah.
Rangkaian angka tersebut menimbulkan dugaan adanya pola pengeluaran yang patut dipertanyakan, terutama ketika sejumlah pos belanja kembali muncul dengan nilai signifikan dalam beberapa tahun anggaran.
Ketua Tim LSM PPIR Edison H. Menyampaikan kepada awak media ini diruang kerjanya, (19/10/26). "Kita sangat kecewa sudah melakukan surat menyurat terkait kegiatan tersebut, Namun pihak sekolah mengabaikan surat konfirmasi Berita/Klarifikasi yang telah kita sampaikan dan kita tidak akan diam akan kita buat laporan kepada pihak penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti".Tuturnya
Yang kita maksud yang telah terjadi pada kegiatan di SMAN 1 Tapung Hilir Belanja Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Berulang, Dugaan Mark-Up.
Salah satu pos yang menjadi sorotan utama adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Dalam data yang dihimpun selama enam tahun anggaran, pengeluaran pada pos ini tercatat berulang dengan nilai yang berubah-ubah dan pada periode tertentu mengalami lonjakan tajam.
Kita menunggu itikad baik dari pihak sekolah SMAN 1 Tapung Hilir jawaban surat yang kita sampaikan, bila tidak ada juga tanggapan 1 dalam dua hari ini akan kita siapkan laporan kita pada pihak penegak hukum sebagai data yang telah kita miliki, Pungkas nya Edison dengan nada kecewa.
Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, belanja pemeliharaan semestinya berkaitan dengan kebutuhan nyata sekolah. Ketika nilai pengeluaran meningkat tajam pada periode tertentu, muncul dugaan bahwa penggunaan anggaran tersebut perlu menjadi perhatian serius.
Dugaan mark-up ini akan kita laporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawasan yang berwenang untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangannya. Pungkasnya.(Tim)



Tulis Komentar