LSM KPK-RI Pertanyakan Keterbukaan Informasi Proyek Sekolah Rakyat Kuansing

Pekanbaru, MafiNews.com - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Provinsi Riau kembali menyoroti pelaksanaan pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Selasa (22/09/26). 

Sorotan tersebut mencuat setelah surat permintaan klarifikasi resmi yang dilayangkan DPD LSM KPK-RI kepada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Riau pada 7 September 2026 disebut belum mendapatkan jawaban tertulis dari pihak terkait.

Surat tersebut bernomor 10/KL-DPDLSM/KPK-RI/RIAU/IX/2026, tertanggal 7 September 2026, dengan lampiran foto lokasi kegiatan dan perihal Permintaan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025–2026.

Menurut keterangan DPD LSM KPK-RI, surat tersebut telah diantarkan secara langsung oleh Sekretaris DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau ke kantor Satker Prasarana Strategis Riau.

Namun hingga berita ini disusun, pihak LSM menyatakan belum menerima jawaban resmi atas sejumlah hal yang mereka pertanyakan dalam surat klarifikasi tersebut.

Sekretaris DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau, Teringatman Harefa, mempertanyakan sikap pihak Satker yang menurutnya belum memberikan respons terhadap surat tersebut.

«“Kami mempertanyakan, mengapa surat resmi yang kami sampaikan secara langsung sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. Kami tidak meminta sesuatu di luar kewenangan kami. Kami hanya meminta klarifikasi sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol,” ujar Teringatman.

Ia menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut menurutnya bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak pelaksana maupun pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan. Sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran uang negara dapat diketahui secara jelas dan berimbang.

“Kalau memang seluruh pelaksanaan kegiatan sudah sesuai ketentuan, tentu sangat penting bagi pihak Satker memberikan penjelasan secara resmi. Justru jawaban tersebut dapat menjadi bagian dari klarifikasi dan hak jawab terhadap berbagai pertanyaan yang muncul,” katanya.

Minta Kementerian Evaluasi Respons Satker

Karena belum memperoleh jawaban atas surat klarifikasi tersebut, DPD LSM KPK-RI kemudian mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan kepada tingkat pusat.

Laporan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 12/LP-DPDLSM/KPK-RI/RIAU/IX/2026, tertanggal 22 September 2026, dengan lampiran foto lokasi kegiatan serta surat klarifikasi kepada Satker PPS Riau.

Surat tersebut berperihal Laporan Tindak Lanjut Permohonan Klarifikasi Atas Keterlambatan Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Laporan itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dengan tembusan kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum RI, Direktur Infrastruktur Ditjen Prasarana Strategis PU RI, serta Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Riau.

Teringatman mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya menganggap surat klarifikasi yang telah disampaikan di daerah perlu mendapatkan perhatian dari pimpinan di tingkat pusat.

“Kami sebagai sosial kontrol tentu berkewajiban menindaklanjuti persoalan yang sudah kami sampaikan. Kami berharap pimpinan di pusat dapat mempelajari surat, dokumen dan foto yang kami lampirkan, kemudian meminta penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia juga meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi apabila nantinya ditemukan bahwa terdapat pejabat atau pihak terkait yang tidak menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan, informasi, maupun tanggapan terhadap pengaduan masyarakat.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Tetapi kalau benar ada persoalan dalam pelaksanaan kegiatan maupun dalam mekanisme penanganan pengaduan, tentu harus ada evaluasi. Uang yang digunakan merupakan anggaran negara dan pada akhirnya bersumber dari keuangan publik,” tegasnya.

Awak Media Coba Konfirmasi Satker

Sementara itu, untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, GardaTerkini.com berupaya meminta konfirmasi kepada Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Riau, Muhamad Yudi Prasetya, melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Selasa, 22 September 2026.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan surat klarifikasi DPD LSM KPK-RI yang telah disampaikan pada 7 September 2026, sekaligus meminta tanggapan Satker atas laporan tindak lanjut yang telah disampaikan DPD LSM KPK-RI kepada Kementerian Pekerjaan Umum.

Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang disampaikan awak media belum mendapatkan respons dari pihak Satker.

Dengan demikian, GardaTerkini.com belum memperoleh penjelasan maupun klarifikasi dari pihak Satker PPS Riau mengenai substansi surat DPD LSM KPK-RI maupun alasan belum adanya jawaban atas surat tersebut.

Sikap diam atau belum memberikan tanggapan tersebut tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap tudingan yang disampaikan LSM. Namun, dari perspektif kepentingan publik, keterangan dari pihak Satker tetap penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Transparansi Anggaran Publik Jadi Sorotan

Pembangunan Sekolah Rakyat merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, pelaksanaan kegiatan, progres pekerjaan, kualitas pekerjaan, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek merupakan hal yang patut mendapatkan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPD LSM KPK-RI menilai, komunikasi antara pejabat pelaksana kegiatan dengan masyarakat, lembaga sosial kontrol, dan media menjadi bagian penting dalam membangun transparansi.

“Pejabat publik bukan untuk menjauh dari pertanyaan masyarakat. Ketika ada surat resmi, ada pertanyaan dan ada permintaan klarifikasi, yang dibutuhkan adalah penjelasan berdasarkan data dan dokumen. Kalau semuanya jelas, sampaikan dengan jelas. Kalau ada kekeliruan, jelaskan apa adanya. Jangan sampai publik justru bertanya-tanya karena tidak mendapatkan jawaban,” ujar Teringatman.

Menurutnya, pihak LSM maupun media tidak sedang menempatkan diri sebagai pihak yang memutuskan benar atau salahnya suatu persoalan.

“Yang berwenang memeriksa dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tentu aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta keterbukaan atas informasi yang menjadi kepentingan publik,” tambahnya.

Atas persoalan tersebut, DPD LSM KPK-RI meminta pimpinan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menelaah laporan yang telah disampaikan dan meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi serta mekanisme penanganan surat klarifikasi yang telah disampaikan.

GardaTerkini.com akan terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Riau maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Apabila pihak Satker memberikan klarifikasi atau jawaban resmi setelah berita ini diterbitkan, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen media terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi dan hak jawab. (Red/05).

TERKAIT