Pemkab dan DPRD Rohul Sepakat Percepat Pembahasan RAPBD 20250

MafiNews.com, Rokan Hulu – Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat DPRD Rohul, Senin (8/9/2025).

Wabup didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) M. Zaki, S.STP., M.Si., bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Turut hadir Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, Wakil Ketua, serta anggota dewan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Syafaruddin Poti menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian RAPBD Tahun 2025 adalah 30 September 2025. Menurutnya, proses yang berlangsung hari ini sudah sesuai rencana.

“Sama halnya dengan RAPBD tingkat Provinsi Riau yang juga diserahkan hari ini, Pemkab Rohul tidak akan mendahului prosesnya. Tujuannya agar asumsi dana bagi hasil nantinya sejalan, sehingga pelaksanaan anggaran bisa berjalan optimal,” jelas Wabup.

Syafaruddin juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan RAPBD. Bersama Sekda M. Zaki selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia memastikan estimasi penerimaan—baik Dana Bagi Hasil, PAD, maupun sumber lainnya—disusun realistis agar tidak menjadi beban daerah di tahun berikutnya.

Ia menambahkan, prioritas pembangunan dalam KUA-PPAS Perubahan 2025 tetap difokuskan pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial-keagamaan.

“Kami optimistis sebelum batas waktu yang ditentukan, rancangan ini dapat disahkan. Dengan demikian, visi dan misi pembangunan bisa segera diwujudkan untuk menjadikan Negeri Seribu Suluk lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam menyusun anggaran perubahan ini.

“KUA-PPAS Perubahan 2025 harus benar-benar disusun dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan keberpihakan pada masyarakat. DPRD siap membahas dan menyepakati bersama Pemkab agar program prioritas bisa tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumiartini menyebutkan bahwa pembahasan perubahan anggaran ini menjadi momentum untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah dengan dinamika yang terjadi, termasuk perkembangan penerimaan dari pusat maupun provinsi.

Pemkab Rohul sendiri menyampaikan beberapa dasar perubahan KUA-PPAS 2025, yakni:

Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD 2025, khususnya dalam penerimaan daerah.

Masuknya penerimaan daerah yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau.

Penyesuaian terhadap belanja prioritas daerah.

Koreksi atas estimasi penerimaan Tahun Anggaran 2024.

Dengan dasar tersebut, Pemkab dan DPRD Rohul sepakat untuk segera membahas, merumuskan, dan menetapkan KUA-PPAS Perubahan 2025 agar pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran.(Hy)

TERKAIT