Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek Jalan Rp31,5 Miliar di Pelalawan Terancam Dilaporkan ke Polda Riau

MafiNews.com, Pekanbaru – Proyek peningkatan jalan SP 2 – Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang didanai melalui Dana Instruksi Presiden untuk Jalan Daerah (IJD) tahun anggaran 2023, tengah menjadi sorotan. Proyek senilai Rp31,5 miliar itu dimenangkan oleh PT. Inti Indokomp dan saat ini terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM AKBAR).


Ketua LSM AKBAR, Yobe, mengungkapkan adanya dugaan kuat penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut. Pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau pada 7 Agustus 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi.

“Kami sudah menunggu empat hari kerja, tapi belum ada jawaban, baik secara tertulis maupun lisan dari Kepala Balai BPJN Riau, Yohanis Tulak Todingrara. Ini patut dipertanyakan. Apakah memang ingin menutup-nutupi atau sedang menyusun alasan?” kata Yobe, Rabu (13/8/2025), saat ditemui di salah satu kedai kopi di Pekanbaru.

Menurut temuan LSM AKBAR di lapangan, proyek fisik yang dikerjakan mencakup pengaspalan sepanjang 5.500 meter dengan lebar 5 meter, pembangunan dua unit box culvert berukuran 1,5 x 7 meter, serta pekerjaan bahu jalan beton sepanjang 400 meter dengan lebar 1 meter.

Dari hasil estimasi teknis yang disusun oleh tim investigasi LSM, biaya wajar untuk pengaspalan jalan sepanjang 1.000 meter dan lebar 5 meter berada di kisaran Rp5 miliar. Jika dikalkulasi, total pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan dalam proyek ini semestinya hanya memakan anggaran sekitar Rp28 miliar. Artinya, ada potensi kelebihan bayar hingga miliaran rupiah.

“Paket pengaspalan dan base course bisa dikalkulasikan sekitar Rp27,5 miliar, dua unit boxcover senilai Rp200 juta, dan bahu jalan beton sekitar Rp300 juta. Jika mengacu ke situ, nilai proyek ini mestinya tidak mencapai Rp31,5 miliar. Kami menduga ada praktik kelebihan bayar dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Yobe.

LSM AKBAR juga mempertanyakan peran serta fungsi pengawasan dari pihak konsultan pengawas dan pejabat pelaksana proyek yang seharusnya memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi atau jawaban resmi dari BPJN Riau, kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan laporkan proyek ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk diusut secara menyeluruh. Tidak hanya pihak kontraktor, tapi juga pejabat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

Yobe mendesak Kapolda Riau agar segera memerintahkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai BPJN Riau, PT. Inti Indokomp selaku pelaksana proyek, dan konsultan pengawas lapangan.

Awak media mencoba konfirmasi kepada mantan satker wilayah II Herison Menjerang sebagai penanggungjawab atas kegiatan tersebut, namun tidak ada respon sama sekali hingga berita ini tayang. Dibalik itu juga berusaha konfirmasi kepada PPK Hermin Ardani, namun sangat disayangkan tidak bisa tersambung, sebab PPK tersebut sudah memblokir nomor HP dan WA para awak media di kontak personnya. (Red).

TERKAIT