Pengangkatan PAW DPRD Kuansing Sudah Sesuai Dengan Kaedah SK Gubernur Riau Nomor : Kpts 316/IV/2025

MafiNews.com, Kuansing – Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Aditya Pramana anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menuai sorotan dan berbagai kritikan dari berbagai pihak yang menuding tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Padahal pelantikan PAW Aditya Permana tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku serta telah sesuai berdasarkan kaedah hukum dan mekanisme yang tercantum di dalam SK (Surat Keputusan) Gubernur Riau Nomor : Kpts 316/IV/2025, Kamis (01/05/2025).
 
Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 316/IV/2025 tersebut merupakan SK tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Aldiko Putera Sip dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Aditya Pramana Masa Jabatan 2024- 2029.
 
Menanggapi adanya hal negatif yang timbul agar tidak terjadi kesimpang siuran di mata publik, Napisman Selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kuansing angkat bicara dan menjelaskan secara mendetail guna mematahkan asumsi negatif yang tengah timbul itu agar bisa dipahami dengan baik oleh publik.
 
Saat dikonfirmasi media ini, Napisman selaku Sekwan DPRD Kuansing memberikan pencerahan dan uraiannya secara mendetail guna meluruskan asumsi negatif yang tengah timbul terhadap pengangkatan PAW yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD Kuansing H Juprizal Se MSi dengan mengatakan :
 
“” Pengangkatan PAW Aditya Pramana tersebut sudah Berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor Kpts 316/IV/2025, pelantikan itu bukanlah sesuatu agenda yang mesti direncanakan jauh hari sebelumnya, Tatkala memang sudah ada SK Gubernur dan hal itu memungkinkan dapat dilaksanakan oleh DPRD dalam rentang waktu kapan saja, Dan hal tersebut sudah menjadi kewenangan bagi Ketua DPRD.
 
Pengangkatan PAW Aditya Pramana itu juga telah sesuai berdasarkan surat ketua umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 2012/DPP/01/II/2025 tanggal 06 februari 2025 perihal persetujuan PAW atas nama Aldiko Putera Sip anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi perlu ditindak lanjuti.
 
Lanjut Katanya, H Juprizal Se Msi Sebagai pimpinan tertinggi lembaga legislatif di Kabupaten Kuantan Singingi dinilai sudah bertanggung jawab secara moral maupun mekanisme dan koridor hukum dalam menjalankan setiap proses di bawah kepemimpinannya agar berjalan sebagaimana mestinya dan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan kaedah hukum yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.” Pungkasnya.
 
Dari pantauan media ini juga memaparkan isi yang terkandung didalam SK Gubernur Riau 316/IV/2025 tersebut yang menerangkan :
 
Berdasarkan pasal 198 ayat (5) Undang Undang nomor 2 Tahun 2014 menerangkan tentang Pemerintahan Daerah.

Dinyatakan bahwa paling lama sejak 14 (empat belas) hari semenjak menerima nama anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang diberhentikan dan nama calon PAW, Dari Bupati/ Walikota, Gubernur sebagai wakil dari Pemerintahan Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur Sebagai Wakik dari Pemerintahan Pusat.
 
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Pemberhentian Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Sip dan Pengangkatan Anggotaa DPRD Kabupaten Kuansing Aditya Pramana Masa Jabatan 2024- 2029 Pramana telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan Perundang Undangan. (***)

TERKAIT