Waah....!! Gawat, Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi Cerenti Mengancam Bunuh Team Media, Kapolsek Cerenti Segara Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Ilegal

MafiNews.com, Cerenti - sebuah gudang di wilayah hukum Polsek Cerenti tepatnya di desa Pulau Panjang Cerenti di duga sebagai tempat usaha penimbunan Bahan Bakar Minyak solar(BBM) bersubsidi yang diduga ilegal, di ketahui pemilik dari gudang tersebut bernama inisial RT warga desa Pulau panjang kecamatan Cerenti.
Berawal dari investigasi ke lapangan bersama tim awak media menemukan adanya aktivitas sebuah rumah yang berwarna Hijau dan di depan pekarangan rumah tersebut terlihat banyaknya tersusun jerigen yang berisikan solar yang di duga BBM ilegal serta aktivitas keluar masuknya beberapa armada mobil colt Diselt warna hitam yang bongkar muat BBM solar siap antar di duga ke lokasi dimana adanya aktivitas penambangan Emas Tampa izin yang ada di kecamatan Cerenti.
Pemain dan pemodal untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak Solar (BBM) Ilegal tersebut sepertinya kecamatan Cerenti adalah wilayah paling aman sehingga tidak adanya tersentuh dan tindakan tegas oleh APH seperti halnya RT yang dari semenjak 2012 sampai sekarang masih aman dan bisa melenggang bebas untuk mendapatkan Bahan bakar Minyak solar bersubsidi yang di duga Dari SPBU Kabupaten Tetangga Peranap Inhu, di bawa dan di timbun di salah satu di desa Pulau panjang Cerenti dan akan di kirim ke lokasi-lokasi dimana adanya rakit- rakit PETI
Dari informasi yang di peroleh di saat langsung di konfermasikan kepada pelaku RT menyebutkan bahwa minyak solar ini yang beking oleh salah seorang anggota Polisi yang bertugas di Polsek Basrah dengan inisial F sebagai pemodal yang disalurkan ke berbagai Rakit Rakit PETI yang berada Di desa Pulau Panjang Cerenti , Teluk Bayur, Teluk Pauh, Desa Pulau Jambu yang berskala besar di kecamatan Cerenti
Iya yang pemilik dan pemodal nya F dari polisi yang bertugas di Basrah langsung ke dia aja lah tanya saya hanya pekerja nya kalau tidak percaya ini saya tlpkan Bang F nya sambil mengambil dan mencari nomor yang akan di hubunginya, setelah terhubung dan terjadi lah percakapan antara RT dan F serta memberitahukan kepada F bahwa ada media yang datang ke lokasi, ujar RT di telpon selulernya, dan selanjutnya RT memberikan kesempatan kepada salah seorang perwakilan media untuk berbicara dan menyebutkan iya KK Neneng itu punya saya, minyak itu hanya buat alat berat bupati ujarnya ujar F dalam telpon selulernya.
Saat kembali di konfermasikan ke pada RT siang Selasa (15/4 2025) Rt kembali menyebutkan bahwa yang membeking BBM tersebut salah satu Anggota Polsek Basrah dan saat konfermasi terjadinya saling adanya perlawanan antara pelaku dan awak media sehingga terjadi nya pengancaman akan membunuh wartawan yang datang ke lokasi penimbunan minyak yang mereka miliki,
Datang lah sini aku bunuh dia sebutnya, udah ku bilang TLP aja F kok masih nelpon kesini nanti aku kirimkan nomor telpon F ujar RT
Setelah Mengancam Team Media dengan nada serius dan secara terang terangan melalui seluler Via Whatss App, mengancam akan membunuh bagi siapa saja Team Media yang berani meliput bisnis penimbunan BBM bersubsidi yang dimilikinya tersebut serta memberikan dan mengirimkan dua nomor F sekaligus kepada perwakilan awak media.
Di tempat dan waktu yang berbeda F salah satu anggota Polsek Basrah saat dikonfirmasikan membantah atas segala tuduhan tersebut dan mengatakan tidak benar itu mana ada saya pelaku dan pemodal minyak di sana siapa yang bilang nama saya disana dan saya tidak kenal dengan namanya RT kalau hanya untuk membeli ke sana saya akui iya ujar F.
Yang menjadi pertanyaan dan kejanggalan dari jawaban F anggota Polsek Basrah yang mengatakan tidak kenal dan RT dan asal tuduh dan menyebutkan nama nya tapi sempat pula F mengatakan bahwa RT itu bodoh dan tidak pernah sekolah dan mengakui bahwa f hanya membeli, aneh bukan di bilang tidak kenal tapi di sebutkan bodoh dan tidak pernah sekolah, dan hanya kesana cuman mau beli minyak aneh bukan ?
Sementara hasil konfermasi Bersama Kapolsek Cerenti dengan Team Media mengenai di duga mafia BBM bersubsidi sekaligus yang telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap para team media melalu Via telepon seluler via WhatsApp, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar SH MH mengatakan
"Saya segera tindak tegas dan menindak lanjutinya, tetapi saat ini saya masih sedang berada di Polda Riau.
Untuk sementara saya segera perintahkan Kanit Reskrim untuk turun langsung kelapangan menindak lanjutinya.” ujar Kapolsek
Dari rangkuman yang dihimpun team media ini, aktivitas ilegalnya tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar Rupiah.
Dan untuk pengancaman kepada diduga seorang Boss Mafia BBM yang berinisial ( RM) tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis lainnya dengan pengancaman pembunuhan dapat dihukum dan di berikan sanksi berdasarkan Pasal 336 KUHP lama dan Pasal 449 UU 1/2023.maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUPers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers menerangkan :
Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 ( Dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(***)
Tulis Komentar