LSM Pepara RI akan Laporkan Proyek Senilai Rp 143 Miliar Kegiatan Satker PJN I Riau ke APH dan Surati Ditjen Bina Marga RI

MafiNews.com, Pekanbaru - DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara RI) soroti sejumlah kegiatan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Riau. Pasalnya, kegiatan proyek fisik di Satker PJN I Riau itu, di bawah nangunan Balai Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, diduga banyak bermasalah terindikasi beraroma korupsi.
Salahsatunya, paket pekerjaan Preservasi Jalan Batas Provinsi Sumut - Simpang Batang (MYC) yang telah menelan dana APBN sebesar Rp. 143 Miliar, tahun anggaran 2023-2024 ). Dimana kegiatan itu, dimenangkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. Adhi Karya, diduga beberapa aitem fisik yang sudah terlaksana dilapangan telah terjadi penyunatan volume kerja antara lain yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara. Hal itu diutarakan, Martin H Ketua Umum LSM Pepara RI, Senin (24/02/25).
"Terkait dugaan penyimpangan yang dimaksud, sesuai hasil investigasi tim kita pada paket kegiatan Preservasi Jalan Batas Provinsi Sumut - Simpang Batan (MYC) adanya pekerjaan seperti Saluran Drainase yang menggunakan batu kali, pekerjaan Plat Beton fc= 20, ditemukan dilapangan volume pekerjaan adanya dugaan tidak sesuai dari kontrak kerja awal," kata Martin.
Dijelaskannya, kondisi fisik kegiatan yang baru seumuran jagung selesai dikerjakan perusahaan milik negara itu sangat memprihatikan. Kenapa tidak, seperti plate beton ditemukan adanya yang sudah jebol akibat ketebalan plat beton dan pembesian diduga telah dikurangi volume, begitu juga pada pekerjaan saluran drainase adanya yang sudah rubuh, ditemukan ketinggi dan lebar saluran adanya tidak sesuai dari spek/bestek kerja.
"Selain itu, sepanjang ruas jalan Batas Provinsi Sumut - Simpang Batang ditemukan puluhan titik pekerjaan pengaspalan (Petching) sudah mulai rusak kembali, begitu juga pekerjaan peningkatan pengaspalan yang dilakukan ditemukan sejumlah titik adanya berlubang dan bergelombang. Sementara volume pekerjaan bahu jalan yang menggunakan agregat kelas A diragukan diduga tidak tidak sesuai dengan speksifikasi," jelas Martin.
Lebih lanjut Martin menjelaskan, dugaan beberapa aitem pekerjaan fisik pada paket Preservasi Jalan Batas Provinsi Sumut - Simpang Batang (MYC) terjadi kecurangan yang tidak berpedemon dalam perencanaan awal. Hal itu, dibantah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Pelaksanan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau.
"Melalui surat resmi, lembaga kita telah layangkan pada 10 Februari tahun 2025 kepada Balai Pelaksanan Jalan Nasional Provinsi Riau Cq. Satker Pelaksanana Jalan Nasional Wilayah I Riau terkait Klarifikasi/Konfirmasi kegiatan yang dimaksud. Pada 18 Februari 2025 lembaga kita telah terima surat tanggapan PPK 1.1 PJN Wilayah I Riau yang dikrim melalui jasa Pos. Dijelaskan bahwa sejumlah tudingan terhadap pelaksanaan dilapangan sudah sesuai sebagaimana di syaratkan dalam kontrak," terang Martin sesuai surat balasan yang diterima lembaganya yang diteken Rozalidil Ridwan, S.T., M.Eng.
Martin H Ketum LSM Pepara RI mengungkapkan, dari tanggapan balasan surat yang lembaga kita terima adanya tidak keterbukaan Balai PJN Riau melalui PPK 1.1 PJN Wilayah I Riau terkait pelaksanaan kegiatan Preservasi Jalan Batas Provinsi Sumut - Simpang Batang (MYC), seperti pertanyaan jumlah volume kubikasi, Saluran Drainase, Plate Beton, Bahu Jalan. Hal itu, tidak bisa dijawab, patut diduga tidak berani mengungkapkan kepada publik akibat pengerjaanya dilapangan amburadul dan saat ini fisiknya sebagain sudah mengalami rusak.
"Kuat dugaan, Rozalidil Ridwan (PPK 1.1) tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana mestinya, atau tidak sepenuhnya mengetahui titik aitem pekerjaan pada kegiatan Preservasi Jalan Batas Provinsi Sumut - Simpang Batang (MYC) tersebut. Sesuai indikasi pelaksanaan yang kita sampaikan PPK-red membantah semua tanpa mendasar. Menurutnya sudah sesuai, meski kita telah mengkatongi data lapangan yang konkrit yang diduga telah terjadi Mark Up dibeberapa aitem pekerjaan," tudingnya.
Ditegaskan Martin, lembaga kita sedang mempersiapkan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaporkan kegiatan Preservasi Jalan Batas Provinsi Sumut - Simpang Batang (MYC) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Riau itu. Agar dugaan penyimpangan pada pelaksanan kegiatan tersebut dapat diproses benar adanya atau tidak, supaya ada efek jera bagi oknum - oknum yang ingin mencoba bermain main dengan keuangan negara.
Sementara, sejak Balai Pelaksanana Jalan Nasional Provinsi Riau, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Riau, serta para PPK PJN I Riau dinilai sangat buruk memberikan pelayanan, atau gagal paham memahami Undang - undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.
"Lembaga kita dalam waktu dekat akan menyurati Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar dievaluasi kinerja Kabalai BPJN Riau beserta jajaranya. Disana di Kabalai BPJN Riau -red, adanya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Namun disinyalir tidak berfungsi sama sekali, setiap surat yang ditunjuk ke Kabalai tak pernah direspon. Parahnya lagi, Kabalai dan Satker serta kroninya tak pernah gubris setiap di chat atau dihubungin melalui telepon selulernya," pungkas Martin.
Perlu diketahui, sesuai hasil pantauan Media ini bersama LSM terkait dugaan beraroma korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut, telah melayangkan surat klarfikasi/konfirmasi secara resmi menggunakan Bendera DPP LSM Pepara RI kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Riau. Menurut Rozalidil Ridwan (PPK 1.1) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Riau kegiatan tersebut telah "sesuai kontrak", sebegaimana ditunjukkan surat balasana klarifikasi kepada DPP LSM Pepara RI. (Edy)
Tulis Komentar