Pemkab Rokan Hulu Konsultasi dengan Kementerian Transmigrasi Bahas Status UPT dan HPL Bandara Tuanku Tambusai

MafiNews.com,Rohul - (Jakarta)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan konsultasi dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta. Pertemuan ini membahas dua agenda utama, yaitu penetapan tiga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) menjadi desa definitif serta pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bandar Udara Tuanku Tambusai, Selasa (05/02/2025).


Dalam kegiatan ini, hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ir. Rajumber Prihatin serta Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi La Ode Muhajiri, S.IP, M.Si. Dari pihak Pemkab Rohul, hadir Bupati Rohul H. Sukiman, Sekda M. Zaki, S.STP, M.Si, serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk lima Pj. Kades dan tokoh masyarakat.

Bupati Rohul H. Sukiman menyampaikan bahwa terdapat tiga UPT yang hingga kini belum ditetapkan sebagai desa definitif, yaitu:

UPT III PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Makmur) – Penempatan tahun 1997/1998, dihuni 500 KK dengan 2.570 jiwa, pembinaannya dialihkan pada 2008.

UPT IV PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sejati) – Penempatan tahun 2000/2001, dihuni 500 KK dengan 2.493 jiwa, pembinaannya dialihkan pada 2008.

UPT V PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sei Mandian) – Penempatan tahun 2002/2004, dihuni 380 KK dengan 1.848 jiwa, pembinaannya dialihkan pada 2010.

Menurut Bupati Sukiman, secara administrasi dan persyaratan lainnya, ketiga UPT tersebut telah memenuhi syarat untuk menjadi desa definitif. Oleh karena itu, ia berharap melalui konsultasi ini, status desa definitif bisa segera ditetapkan agar kepastian hukum dan wilayah bisa diperoleh.

Agenda kedua dalam konsultasi ini adalah permohonan pelepasan HPL untuk sertifikasi tanah Bandar Udara Tuanku Tambusai. Bupati Rohul mengungkapkan bahwa pada 12 September 2019, tim Dirjen Penyediaan Tanah Transmigrasi Ditjen PK2 Trans Kementerian Desa bersama pihak terkait telah melakukan pengecekan lapangan.

"Berdasarkan hasil pengecekan, tanah yang digunakan untuk pembangunan Bandar Udara Tuanku Tambusai merupakan areal HPL Transmigrasi Kecamatan Rambah sesuai SK yang ditetapkan pada 18 Februari 1981," jelas Sukiman.

Oleh karena itu, Pemkab Rohul mengusulkan agar tanah seluas 160,98 hektare ini dilepaskan dari HPL Transmigrasi agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rohul.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ir. Rajumber Prihatin, menyampaikan bahwa terkait penetapan desa definitif, tim Kementerian akan melakukan survei ke lokasi terlebih dahulu serta menunggu kelengkapan prosedur lainnya.

Sementara itu, untuk pelepasan HPL Bandar Udara Tuanku Tambusai, yang secara administrasi dinyatakan sudah lengkap, akan segera ditindaklanjuti.

Dengan adanya pertemuan ini, Pemkab Rohul berharap percepatan realisasi dua agenda tersebut dapat segera terlaksana demi kepentingan masyarakat dan pembangunan di Rokan Hulu.(MCKominfo/MNC)

TERKAIT