Polhut Balai TNBT Mengamankan Dua Terduga Pelaku Ilegal Logging

MafiNews.com, Rengat - Kementerian kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) sedang melaksanakan kegiatan patroli pengamanan hutan pada tanggal 2 sampai 6 Januari 2025 di wilayah kerja Resort Lahai SPTN II Belilas.


Pada pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan preventif dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan, yang dimana aktifitas perambahan kawasan hutan, ilegal logging dan perburuan TSL terutama di dalam kawasan konservasi masih sering terjadi.

Hal ini sampaikan Kepala Balai TNBT Inhu, Gebyar Andyono, S.Si, M.Si pada  konferensi pers di aula kantor Balai TNBT, Jumat (17/1/2025) siang.

Dijelaskan Gebyar, pada tanggal 2 Januari 2025 saat tim patroli pengamanan hutan melaksana patroli di daerah 500 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) berupa pembalakan liar di daerah tersebut.

Setelah itu, tim melakukan pemantauan dan penyisiran terkait adanya aktifitas muat kayu yang terjadi di daerah 500. Selanjutnya pada 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib, tim kembali memperoleh informasi adanya kendaraan Truk Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hitam bermuatan kayu bergerak keluar ke simpang Tayas.

Dan sekira pukul 13.30 wib, tim patroli segera mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut sambil melakukan interogasi mempertanyakan legalitas atau dokumen terkait kayu yang diangkutnya. Namun pelaku tidak bisa membuktikan dokumen asal kayu tersebut sehingga tim mengamankan 2 pelaku berinial K dan SG.

Saat itu juga kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Balai TNBT untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku K dan SG mengakui sudah tiga kali melakukan perbuatan ilegal logging menggunakan kendaraan yang sama dan menjualnya di tempat panglong yang sama juga.

Atas pengakuannya, selanjutnya kedua pelaku kita serahkan kepada Balai PPHLHK Sumatera di Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini diduga telah terjadi tindak pidana kehutanan yaitu "orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama keterangan sahnya hasil hutan kayu

Dan atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, "ungkap Gebyar menutup penjelasanya. (***).

TERKAIT